Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JAT: AS Campuri Proses Hukum Baasyir

Kompas.com - 24/02/2012, 14:58 WIB

Jamaah Ansharut Tauhid, JAT, menuduh AS mencampuri peradilan Abu Bakar Ba'asyir melalui keputusannya memasukkan JAT dalam daftar organisasi teroris asing. "AS mencampuri proses hukum ustad Abu Bakar Baasyir yang sedang menunggu keputusan kasasi," kata juru bicara JAT, Son Hadi bin Muhadjir kepada wartawan BBC Indonesia, Heyder Affan, melalui telepon, Jumat (24/02) siang.

Campur tangan AS itu, menurutnya, diarahkan untuk mempengaruhi majelis hakim kasasi agar memberikan hukuman berat kepada Abu Bakar Baasyir. "Kita lihat seperti itu," tandasnya.

Sebelumnya, Deplu AS melalui rilis yang dimuat situs web resminya menyatakan, JAT bertanggung jawab atas serangkaian serangan terhadap warga sipil, polisi dan militer di Indonesia serta berusaha menjadikan Indonesia sebagai negara Islam.

Rilis itu juga menyebutkan, JAT dicurigai terlibat berbagai kejahatan antara lain perampokan bank untuk mendanai kegiatan mereka, termasuk serangan bom bunuh diri di sebuah gereja di Solo, Jawa Tengah tahun lalu dan sebuah masjid di Cirebon, Jawa Barat. Lebih lanjut disebutkan, tiga orang pimpinan JAT yaitu ketua sementara Emir Mochammad Achwan, juru bicara Son Hadi bin Muhadjir dan seorang sesepuh JAT Abdul Rosyid Ridho Ba'asyir dimasukkan pula dalam daftar teroris perorangan.

Ketiganya dianggap terlibat dalam kegiatan perekrutan dan penggalangan dana.

Tidak berdasar

Tetapi, Son Hadi mempertanyakan dasar penilaian Deplu AS tersebut. "Jelas sekali saya menolak tuduhan itu, yang tanpa bukti," katanya. "Apakah informasi itu tidak dicroscek, sehingga negara sebesar AS bisa dikadalin informasi yang tidak berguna," tambah Son Hadi, dengan nada bertanya.

Terhadap penilaian Deplu AS yang menyebut dugaan keterlibatan organisasi JAT dalam berbagai tindak kekerasan di Indonesia, Son Hadi juga mempertanyakan. "Bukankah sudah diputuskan peradilan, (kegiatan kekerasan itu) tidak ada kaitan dengan JAT. Jadi, apa dasarnya?" .

Pada 2011 lalu, pendiri JAT, Abu Bakar Baasyir dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana terorisme dan divonis 15 tahun penjara. Dalam persidangan Baasyir dinyatakan terbukti merencanakan dan menggalang dana untuk pembiayaan pelatihan militer kelompok teroris yang mengadakan latihan bersenjata di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam.

Namun putusan ini dikurangi menjadi 9 tahun oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada 7 Juli 2011. Tidak terima dengan hukuman 9 tahun penjara, Tim Pengacara Muslim kemudian mengajukan kasasi ke MA pada November 2011.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com