Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus RSPAD

Kompas.com - 29/02/2012, 11:21 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait kasus penyerangan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto. Ketujuhnya diyakini aktif melakukan penyerangan hingga membuat para pelayat di rumah duka RSPAD Gatot Subroto terluka bahkan tewas.

"Tersangka bertambah dua lagi, jadi totalnya tujuh," ungkap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Rabu (29/2/2012), dalam pesan singkat kepada wartawan.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat sudah menetapkan lima orang tersangka. Kemarin, gelar perkara kasus ini dilakukan di polres hingga akhirnya mengeluarkan dua nama baru yang ditetapkan sebagai tersangka.

Berikut ini nama ketujuh tersangka kasus penyerangan di RSPAD: 1. Edward Tupessy alias Edo 2. Gheretes Tamatala alias Heri 3. Tony Poceratu alias Ongen 4. Rent Penturi 5. Abraham Tuhehai 6. Yongky Maslebu 7. Rely Petirulan

Rikwanto mengatakan, ketujuh tersangka itu berperan aktif menyerang. Ada tersangka yang membacok, memukul, dan menggerakkan massa. Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Diberitakan sebelumnya, sekelompok orang tiba-tiba saja menyerang sejumlah pelayat di rumah duka RSPAD Gatot Subroto, Kamis (23/2/2012) dini hari. Dua orang tewas dalam peristiwa itu akibat luka bacok, sementara enam orang lainnya mengalami luka.

Motif dari penyerangan itu diduga lantaran Edi, adik sepupu Bob Stanley yang meninggal dunia ketika itu, memiliki utang atas transaksi narkoba senilai Rp 280 juta. Edo sudah melihat ada kelompok Edi di rumah duka itu sehingga memanggil teman-temannya untuk langsung menyerang. Padahal, Edi tidak ada di rumah duka itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com