Syarat Perpanjangan SIM:
- SIM - KTP
Syarat perpanjangan STN: KTP/SIM - BPKB - STNK
Jam Operasional : Pukul 08.00 - 13.00 WIB
- SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Pembuatan SIM Baru dan jika masa masa berlakunya habis lebih dari setahun tidak bisa di layanan SIM Keliling.
Pengendara harus ke Satpas SIM di Jalan Daan Mogot Km 11 Cengkareng.
- STNK Keliling hanya untuk proses perpanjangan pertahun, untuk proses lima tahunan atau ganti plat nomor silakan datang langsung ke kantor Samsat yang terdekat.
Info keterangan lebih lanjut:
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Jalan Jenderal Sudirman Kav. 55 Jakarta Selatan telp : 021-5296 0770 Fax : 021-5275090 SMS : 1717 email : tmc@lantas.metro.polri.go.id
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.