”Selain itu, semua harus mengikuti seleksi antartenaga honorer, harus melampaui nilai batas ujian, dan mau ditempatkan di mana saja,” kata Eko.
Seleksi ini dilakukan dengan cara tes penilaian secara digital (computer assistant test). Adapun masalah kompetensi sebagai tenaga pendidik diserahkan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Cara pengangkatan tenaga honorer seperti ini, diakui Eko, bertentangan dengan agenda reformasi birokrasi. Semestinya analisis jabatan, analisis beban kerja, dan analisis kebutuhan dihitung dan dijadikan dasar kebijakan yang diambil. Namun, karena sudah menjadi keputusan politik, kebijakan ini tetap harus dilaksanakan.
Untuk jangka pendek, pemerintah akan merampungkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengangkatan Tenaga Honorer yang saat ini masih dibahas antar-kementerian.