Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fauzi Bowo Tunda Pajak Warteg

Kompas.com - 08/03/2012, 03:17 WIB

Jakarta, Kompas - Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo akhirnya memutuskan untuk menunda diberlakukannya pungutan pajak terhadap warung makan, kantin, dan kafetaria.

Penundaan itu dilegalkan dengan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penundaan Pemungutan Pajak Restoran Jenis Usaha Warung, Kantin, dan Kafetaria yang dikeluarkan tanggal 24 Februari 2012.

”Saya kira masih ada beberapa hal yang harus didalami lagi. Kami sudah meningkatkan pagu pengenaan pajak hingga Rp 200 juta, tetapi ternyata pagu itu masih dinilai terlalu rendah sehingga dianggap masih memberatkan mereka. Oleh karena itu, saya kira penetapan pagu itu harus dikaji ulang,” kata Fauzi di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (7/3).

Ingub ini mulai berlaku 24 Februari 2012 dan belum ditentukan kapan batas masa berlakunya.

Penundaan ini merupakan yang kedua kalinya diputuskan Gubernur DKI Jakarta. Penundaan pertama kali dilakukan pada tahun 2011, yaitu penundaan semua aturan dalam Peraturan Daerah No 11/2011 sebagai pengganti Perda No 8/2003 tentang Pajak Restoran.

Kedua adalah Perda No .11/2011 diberlakukan lagi pada awal Januari 2012 dengan alasan telah cukup dilakukan sosialisasi kepada pemilik usaha restoran. Perda ini juga berlaku bagi warteg, kantin, dan kafetaria. Batas minimal restoran yang tidak terkena pajak telah disepakati, yaitu restoran atau warung makan yang memiliki omzet Rp 200 juta per tahun ke bawah atau Rp 16,6 juta per bulan atau Rp 550.000 per hari.

Hanya warung kecil

Kepala Bidang Peraturan dan Penyuluhan Dinas Pelayanan Pajak DKI Arief Susilo mengatakan, Ingub DKI No 16/2012 ini hanya berlaku untuk restoran jenis usaha warung, kantin, dan kafetaria yang dikunjungi warga berpenghasilan rendah dan hanya memenuhi kebutuhan dasar rakyat kecil.

Sementara itu, untuk restoran jenis usaha di luar itu tetap diberlakukan pemungutan pajak restoran.

”Jadi, hanya warteg, kantin, dan kafetaria yang ditunda pemungutannya. Ini dilakukan karena Gubernur berpihak dengan mementingkan kebutuhan rakyat kecil,” ujar Arief.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com