Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1 Hari, Polres Jaktim Ringkus 3 Pengedar Ganja

Kompas.com - 12/03/2012, 22:00 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Perang terhadap narkoba terus berlanjut. Petugas Unit III Satuan Narkoba, Polres Jakarta Timur berhasil meringkus tiga tersangka pengedar ganja dari tempat terpisah di wilayah Jakarta Timur. Dua orang diantaranya merupakan satu komplotan. Ketiganya pun kini masih diperiksa secara intensif di tahanan Polres Jaktim untuk mengungkap asal muasal barang haram tersebut.

Berdasarkan data dari Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Jaktim, Kompol Didik Hariyadi, penangkapan bermula dari laporan warga Jl Otista III, Jatinegara, Jaktim, Senin (12/3/2012) dinihari tentang adanya aktivitas narkoba. Informasi tersebut langsung ditanggapi petugas dengan meluncur ke lokasi. Di sana, polisi berhasil mengamankan tersangka berinisial Z (43) dengan barang bukti 5 paket ganja kering seberat 50 gram.

"Dari tersangka Z, polisi mengembangkan kasus ini dan dapat informasi tentang keterlibatan tersangka lain berinisial ES (49) yang tinggal di kawasan Kebon Nanas," ujarnya saat dihubungi Kompas.com.

Setelah diringkus di rumahnya, dari tangan ES, polisi pun menyita daun ganja kering siap edar sebanyak 9,2 kilogram. Dengan demikian total barang bukti yang di sita polisi mencapai 9,250 gram, atau seberat 9.25 kilogram.

"Kita masih menyelidiki ini mereka dapat barang dari mana dan siapa bandar besarnya," lanjut Didik.

Di tempat terpisah, Polres Jakarta Timur juga menangkap tersangka lain berinisial DH (40) di Taman Simanjuntak, Cipinang Cempedak, Jakarta Timur dengan barang bukti ganja kurang dari 1 kilogram. Polisi menduga kuat, DH merupakan pengedar narkoba yang telah cukup lama diincar polisi.

"Dia ini pemain lama," ujarnya. Berdasarkan penyelidikan sementara, antara DH dengan kedua tersangka yang ditangkap sebelumnya, tidak memiliki kaitan jaringan. Meski demikian, ketiganya bisa dikenakan dengan pasal yang sama, yaitu pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 111 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com