Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Kembangkan Modus Pengiriman

Kompas.com - 13/03/2012, 03:24 WIB

Jakarta, Kompas - Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menemukan modus baru penyelundupan ekstasi. Kepolisian menyita 350 butir ekstasi dari Belanda dengan cara mengirimkan paket tersebut ke alamat sebuah rumah sakit.

Modus baru itu diakui Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwan, Senin (12/3), di Jakarta.

Informasi dari Direktorat Narkoba menyebutkan, ekstasi itu dikirim Boncel, ”pemain lama” yang tinggal di Belanda. Untuk menghindari kecurigaan, paket dikirim ke sebuah rumah sakit di Jakarta Utara.

Ketika paket diterima dua pria, polisi membekuk mereka. Paket pun dibongkar dan ditemukan 140.000 butir ekstasi. Polisi yang sudah mengawasi keduanya selama sebulan kemudian menggeledah dua rumah di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat, dan di Cibubur, Jakarta Timur.

Di sebuah rumah di Sawah Besar yang dekat dengan kawasan tempat hiburan malam Mangga Besar, Jakarta Barat, polisi menemukan 80.000 butir ekstasi, sedangkan di Cibubur ditemukan 130.000 butir ekstasi.

Sebelumnya, Februari 2008, Direktorat Narkoba Polda Metro menyita 600.000 butir ekstasi dari enam tersangka yang tak lain adalah kelompok Boncel bersaudara. Mereka adalah Fani, Afon, Boncel, Natalia, Ana, dan Yanto. Mereka sudah sejak 1992 mengimpor ekstasi dari Belanda.

Tahun 2000-an, selain mengimpor ekstasi dari Belanda, mereka juga mengimpor sabu dari China. Awalnya, mereka memasok barang itu ke sentra-sentra hiburan malam di Jakarta sebelum akhirnya meluas ke kota-kota lain.

Dituntut 18 tahun penjara

Di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, warga negara China, Tian Keyan (25), dituntut 18 tahun penjara atas dakwaan kepemilikan narkoba. Barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 1,4 gram, 1 butir ekstasi warna biru, 17 bungkus bubuk kopi susu instan, dan 1 bungkus bubuk sari jeruk yang terbukti mengandung amfetamin dan metamfetamin.

Selama persidangan berlangsung, Tian yang bekerja di sebuah tempat hiburan di Jakarta Barat menangis terus karena merasa takut. Kepada majelis hakim yang dipimpin Richard Silalahi, Tian lewat penerjemahnya mengaku dijebak. Ia mengatakan tidak pernah memiliki narkoba seperti dituduhkan. Meski demikian, Jaksa Ramana tetap meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada Tian.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com