Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Kembangkan Modus Pengiriman

Kompas.com - 13/03/2012, 03:24 WIB

”Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan telah terbukti sah menurut hukum. Oleh karena itu, terdakwa Tian Keyan harus dinyatakan bersalah,” katanya.

Seusai persidangan, pengacara terdakwa, Darma Hutapea, menuturkan, kliennya ditangkap aparat Badan Narkotika Nasional pada 13 Agustus 2011. Kliennya ditangkap saat berada di Apartemen Marina Aston kamar nomor 302. Namun, kamar itu disewa atas nama Cen Cen yang telah melarikan diri.

Sementara di Jakarta Timur, Polres Metro Jakarta Timur, Senin, menangkap tiga pria yang diduga menjual ganja. Kepala Subbagian Humas Polres Metro Jakarta Timur Komisaris Didik Hariyadi memaparkan, awalnya polisi mendapat informasi, di Jalan Otto Iskandar Dinata III ada orang mengisap ganja. Sekitar pukul 04.00, Ajun Komisaris Bambang TW dan timnya membekuk Z (43) sekaligus menyita 50 gram ganja kering. Kepada tim, Z, mengaku membeli ganja dari ES (49) di Kebon Nanas.

Sejam kemudian, tim bergerak dan membekuk ES (49) di rumahnya di Kebon Nanas serta menyita 9.200 gram ganja kering. Dari pemeriksaan terhadap Z dan ES terungkap identitas seorang pengedar lain. Tim pun kembali bekerja dan menangkap DH (40) di Taman Simanjuntak, Jatinegara, pukul 10.00.

Dari tangan DH, polisi menyita satu paket ganja kering seberat 100 gram. Setelah ditelusuri terungkap, DH masih menyimpan tujuh paket ganja kering lain di rumahnya di Balekambang, Jatinegara.

Didik mengatakan, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara. (BRO/MDN/WIN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com