JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung (Kejagung), Iskamto, mengaku mengenal anggota DPR Komisi III Aziz Syamsuddin. Meski begitu, ia mengaku tak ada proses lobi-melobi dengan Aziz Syamsuddin maupun Nazaruddin dalam pelaksanaan proyek Adhyaksa Center -kawasan Pengembangan dan Pembinaan Terpadu Sumber Daya Manusia- Kejagung, di Ceger, Jakarta Timur seperti yang diberitakan media massa.
Iskamto menjelaskan hal tersebut karena ia yang mengemban tugas dari Kejaksaan Agung untuk mengurus proyek tersebut. "Saya kenal. Dia kan anggota DPR. Otomatis sekaligus Wakil Ketua Komisi III, siapa yang enggak kenal dia. Kemarin kan udah dijawab oleh Nazaruddin di koran, enggak ada itu. Ketemu (Aziz Syamsuddin) ya sering tapi, enggak pernah lobi-lobi. Untuk apa lobi, itu kan untuk rakyat masa aku lobi-lobi, untuk apa," ujar Iskamto di Kejaksaan Agung, Rabu (14/3/2012) malam.
Sebelumnya diberitakan, transaksi lobi melobi ini diduga terjadi ketika PT Duta Graha Indah dari Grup Permai milik Nazaruddin mengincar proyek Adhyaksa Center -kawasan terpadu Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia Kejaksaan- di Kelurahan Ceger, Jakarta Timur, senilai Rp 567,9 miliar. Mereka juga memburu proyek lahan parkir Kejaksaan senilai Rp 20 miliar.
Iskamto membantah itu. Menurutnya, dalam tahap prakualifikasi tender proyek itu ada 12 perusahaan yang ikut. Pada tahap terakhir tersisa tiga perusahaan. Proyek ini dimenangkan PT Pembangunan Perumahan (PP). Tak ada PT DGI dalam tahap kualifikasi itu.
"Biasa itu di dunia perdagangan mensubkan lagi proyek. Mungkin PT PP nya sendiri mengadakan kerja sama dengan PT DGI. Saya tidak tahu, tapi jelas dimungkinkan," terang Iskamto.
Ia juga menyatakan dirinya siap diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan korupsi dalam kasus ini. "Silakan, siap lahir batin," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Aziz Syamsuddin diduga membantu Nazaruddin dalam meloloskan usulan proyek Kejaksaan Agung tersebut di DPR. Berdasarkan data yang dimiliki Tempo, dugaan keterlibatan itu terekam dalam catatan keuangan perusahaan Grup Permai, perusahaan milik Nazaruddin.
Dalam dokumen tertanggal 24 April 2010, tercatat dua kali pengeluaran atas nama Azis. Pengeluaran pertama dibukukan dengan keterangan "All Azis" dengan perincian 250 ribu dollar AS untuk anggota Komisi Hukum DPR dan 50 ribu dollar AS sebagai jatah Azis. Pengeluaran kedua, tertulis keterangan AS, Alwy, dan Olly, sebesar 500 ribu dollar AS. Pada hari yang sama, tercatat pengeluaran buat Olly sebesar 500 ribu dollar AS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.