Kepala Polda Kalbar Brigadir Jenderal (Pol) Unggung Cahyono mengatakan, penindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi terus dilaksanakan. "Sampai Kamis kemarin, penyitaan BBM bersubsidi itu disertai penyitaan tujuh truk, empat pikap, dua minibus, empat mobil tangki, 179 drum dan 82 jeriken. Total 42 kasus penyalahgunaan BBM subsidi dan tersangkanya 52 orang," kata Unggung.
Penindakan perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan perintah wajib di jajaran Polda Kalbar. Ia mengatakan, penyalahgunaan BBM itu telah menimbulkan antrean panjang pembeli solar di setiap SPBU.
Sanksi ganda
Kabid Humas Humas Polda Kalbar Ajun Komisaris Besar Mukson Munandar menegaskan, Polda tak pernah main-main dengan aksi penimbunan BBM, apalagi menjelang kenaikan harga BBM awal April 2012. "Tindakan penimbunan hanya merugikan dan meresahkan masyarakat, serta tak mendukung program pemerintah," kata AKBP Mukson Munandar.
Dalam penindakan penimbunan BBM, aparat kepolisian harus menjadi contoh masyarakat. Jika ada aparat kepolisian yang terlibat, kata Mukson, Polda akan menindaknya secara tegas. Pelaku akan dikenai hukuman sesuai undang-undang migas serta sanksi etik karena sudah melakukan tindakan di luar tugas dan kewenangan polisi. "Untuk kasus dugaan keterlibatan anggota dalam penimbunan ini, kami serahkan Polres Sintang untuk melakukan penyelidikan lebih mendalam," katanya.
Untuk kasus tersebut, Polda Kalbar meminta pendalaman dan pengembangan, termasuk kemungkinan keterlibatan orang sipil di belakang oknum polisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.