Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menko Polhukam: Aneh jika Tak Setuju Pelibatan TNI

Kompas.com - 25/03/2012, 15:28 WIB
Hindra Liu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto mengatakan, TNI saat ini belum digunakan untuk menghadapi para peserta aksi unjuk rasa yang menentang rencana pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Menurut Djoko, TNI hanya akan dikerahkan jika unjuk rasa berlangsung anarkis, rusuh, merusak, dan mengganggu kepentingan masyarakat. "Aneh kalau ada yang tidak setuju. (TNI) mengamankan kepentingan rakyat dari tindakan-tindakan anarkis. Sejauh tidak ada tindakan yang melanggar hukum, pranata sosial, TNI tidak bertindak apa-apa," kata Djoko kepada para wartawan, Minggu (25/3/2012).

Djoko mengatakan, pelibatan TNI juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34/2004 tentang TNI. Pada UU tersebut, TNI diwajibkan membantu Polri dalam mengatasi ancaman terhadap pertahanan dan keamanan negara. Terkait konteks aksi unjuk rasa, TNI, dalam tataran operasional, telah melakukan koordinasi dengan Polri.

Menanggapi argumentasi parlemen bahwa pelibatan TNI harus melalui persetujuan Dewan, Djoko mengatakan, hal tersebut berlaku untuk perang. "Ada yang namanya operasi selain perang, antara lain menanggulangi bencana alam, antiteror, dan membantu Polri dalam menjaga keamanan negara. Itu bunyi UUD dan UU TNI. Yang lalu, (TNI) ikut dipakai menanggulangi bencana, kok mereka (anggota DPR) enggak ribet? TNI sekarang sudah sangat tahu batasannya, aturannya. Mereka bertindak pada waktu diperlukan," kata Djoko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com