Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Dugaan Pelecehan Seksual Artis FTV

Kompas.com - 04/04/2012, 20:16 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Aldy Napitupulu, kuasa hukum JM (22), korban dugaan pelecehan seksual oleh supir taksi berinisial R (40) mengungkapkan, musibah yang menimpa kliennya tersebut terjadi pada Minggu (1/4/2012) dengan rentang waktu antara pukul 19.00 WIB hingga 20.00 WIB.

Saat itu, JM baru selesai melakukan ibadah di gereja kawasan Taman Mini Indonesia Indah. Perempuan yang juga artis FTV (Film Televisi) tersebut menumpang sebuah taksi Blue Bird dengan nomor polisi DB 192 JM.

"Setelah beberapa saat, supir bilang kayaknya klien saya sakit, auranya kurang bagus lalu dipijat-pijat tangannya," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (4/4/2012).

Setelah taksi tersebut sampai di dekat tujuan, JM pun diminta untuk berpindah tempat duduk dari kursi belakang ke kursi di sebelah pengemudi. Hal tersebut dimaksudkan untuk mempermudang sang supir memijit tangan JM.

"JM bersedia, awalnya ingin penyembuhan mungkin. Dia beri tangan untuk dipijat, dibasuh dengan air terus dikasih minum," lanjutnya. Aksi sang supir pun berlanjut, ia mengatakan kepada JM bahwa ia membutuhkan ruangan yang lebih luas untuk melakukan penyembuhan dengan dipijit tersebut.

Aldy melanjutkan, menurut pengakuan JM kepada polisi, dirinya tidak mengatakan apapun terhadap permintaan supir dan mengikuti apa permintaannya. JM pun dibawa sang supir untuk mencari penginapan dengan harga terjangkau.

Namun setelah gagal, R pun mengarahkan taksinya ke arah rumah adiknya di Jl. Malaka, Cipayung, Ceger, Jakarta Timur.

"Di situ lah terjadi pelecehan seksual," lanjutnya.

Menurut Aldy, saat dilecehkan tersebut, kliennya dalam keadaan setengah sadar sehingga tidak mampu menolak. Kesadaran JM diketahui pulih sekitar pukul 04.00 WIB dini hari.

Kepada supir, JM memaksa untuk diantarkan pulang ke rumahnya. JM pun diketahui baru sampai ke rumahnya sekitar pukul 06.00 WIB pagi dan menceritakan hal tersebut kepada kakaknya.

"Ia desak supaya diantar pulang. Akhirnya diantar pulang dengan bayar argo diatas sedikit dari Rp 100 ribu," lanjutnya.

Pada akhirnya, ia pun melaporkan kasus tersebut ke Polres Jakarta Timur, Senin (2/4/2012) atas tuduhan pelecehan seksual dengan disertai tindak kekerasan, pasal 289 dengan ancaman 7 tahun penjara.

Meski melapor, JM baru menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada malam harinya karena kelelahan. Selain itu, JM juga menjalani visum karena ditemukan memar seperti hantaman benda tumpul pada bagian bahu kirinya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com