Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Kelompok Lain di TKP Pembunuhan Raafi

Kompas.com - 09/04/2012, 18:37 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum Sher Muhammad Febri Awan bersikukuh kliennya tidak terlibat dalam penusukan Raafi Aga Winasya Benjamin. Penusukan di tempat hiburan Shy Roof Top, Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (4/11/2011), itu berujung kematian korban.

"Bakal ada kejutan nanti. Ada pihak-pihak lain yang belum disinggung dalam kasus ini," kata Endy Martono, kuasa hukum Febri, seusai sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/4/2012).

Endy menjanjikan, dalam proses persidangan lanjutan, pihaknya akan menyibak perlahan-lahan pihak-pihak yang berada di lokasi kejadian. Dari proses tersebut, pihak penyidik diharapkan akan menemukan pelaku penusukan Raafi yang sebenarnya.

"Semua pihak yang terlibat akan coba kami ungkap dalam proses persidangan nanti," ucap Endy.

Informasi ini senada dengan apa yang disampaikan Febri beberapa saat sebelumnya. Febri menyebutkan, tidak hanya dia dan kelompoknya yang berada di TKP saat kejadian.

"Ada kelompok lain di sana," ungkapnya.

Dalam eksepsinya, Febri menegaskan bahwa dia tidak terlibat dalam pembunuhan siswa Pangudi Luhur itu. Kehadiran dia beserta lima rekannya di Polres Metro Jakarta Selatan sebenarnya untuk melaporkan kejadian di tempat hiburan Shy Roof Top.

Febri sendiri ditetapkan sebagai terdakwa pelaku pembunuhan sekaligus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Raafi Aga Winasya Benjamin.

Dalam persidangan pekan lalu, jaksa penuntut mendakwa Febri dengan tiga pasal utama. Jaksa penuntut mengganjar Febri dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 170 Ayat (2) KUHP tentang tindak kekerasan secara bersama-sama, dan Pasal 351 Ayat (3) tentang penganiayaan hingga matinya seseorang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com