Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dana CSR Dilarang Mengalir ke Pejabat

Kompas.com - 10/04/2012, 22:40 WIB
Ratih Prahesti Sudarsono

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com- Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan melarang pejabat menerima aliran dana Corporate Social Responsibility (CSR). Dia juga melarang dana CSR masuk ke APBD karena ada perbedaan dalam pengelolaan dan mekanisme pertanggungjawabannya.

Menurut siaran pers Humas Pemprov Jabar, peringatan tersebut ditegaskan Heryawan seusai acara penandatanganan prasasti proyek CSR bidang keagamaan di Gedung Negara Pakuan, Jalan Otto Iskandar Dinata Nomor 1, Kota Bandung, Selasa (10/4/2012) sore.

Proyek CSR yang diresmikan adalah penggunaan sarana ibadah berupa masjid yang berasal dari bantuan pengusaha asal Sumatera Selatan.  

"Dana CSR tidak boleh masuk ke tangan pejabat atau APBD karena mekanismenya berbeda," ungkapnya. Dia menjelaskan, dalam program CSR Pemprov Jabar hanya membuat mekanisme dan mengoordinasikan lalu membantu dalam menyalurkannya ke tempat-tempat yang tepat dan pihak yang membutuhkan.

Pemprov Jabar hanya menyediakan data yang dibutuhkan pihak ketiga dalam menyalurkan bantuan. "Setelah dana CSR terhimpun,  Pemprov hanya membantu saja," tegas Heryawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com