Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Empat Bulan, 11 Bayi Dibuang

Kompas.com - 12/04/2012, 10:23 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam kurun empat bulan terakhir, setidaknya ada 11 kasus bayi dibuang dalam kondisi tidak bernyawa serta pembunuhan dan penganiayaan terhadap anak kandung di Jabodetabek. Pelakunya didominasi orang dekat, termasuk orangtua.

”Data menunjukkan, penghilangan hak-hak hidup anak justru dilakukan orang terdekat, dalam hal ini orangtua,” kata Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait, Rabu (11/4/2012).

Kasus terakhir, Armin (34) alias Daming menjadi tersangka pembunuhan anak kandungnya, Feri Aropi (2,5).

Feri, bungsu dari dua bersaudara putra Armin dan Iis (30), tewas dengan luka sayat 10 cm di leher. Armin, buruh serabutan berpenghasilan tidak tetap, diduga menyayat leher si bungsu dengan pisau dapur di dalam rumahnya di Kampung Cibitung RT 4 RW 10 Pedurenan, Mustikajaya, Kota Bekasi, Selasa (10/4/2012) sekitar pukul 16.00.

”Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui membunuh putra kandungnya. Saat ditanya apa alasannya, tersangka menjawab tertekan impitan ekonomi dan depresi ditinggal istri lebih dari satu bulan,” kata Kepala Kepolisian Sektor Bantargebang Komisaris Gunawan.

Atas perbuatan itu, Armin dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya minimal 15 tahun penjara. Penyidik membawa Armin untuk pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Bhayangkara R Said Sukanto, Jakarta Timur.

Menurut Arist, dengan status sebagai orangtua, seseorang bisa berpandangan dia punya otoritas penuh dan merasa memiliki hidup anak. Ketika tidak mampu keluar dari persoalan, anaklah yang dikorbankan. ”Mengapa jalan kekerasan sampai pembunuhan yang dipilih? Karena itu daur ulang dari melihat sikap dan perilaku pejabat dan masyarakat yang menjadi panutan menyelesaikan berbagai masalah dengan kekerasan,” kata Arist.

Dalam catatan akhir tahun 2011, Komnas PA menilai semua bentuk pelanggaran hukum terhadap anak menunjukkan bahwa negara, masyarakat, dan orangtua telah gagal bertugas dan bertanggung jawab melindungi, memenuhi kebutuhan, dan menghormati hak anak. ”Ketika akar persoalannya pada kemiskinan, negara bisa dikatakan gagal karena tidak bisa menjamin kehidupan warga menjadi lebih baik,” kata Arist.

Hak hukum

Ancaman kekerasan terhadap anak juga datang dari aparat penegak hukum. Pendampingan hukum untuk anak yang berhadapan dengan hukum masih sangat minim. Survei yang diadakan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta terhadap 100 anak pada Januari 2010-Januari 2012 menunjukkan, sebagian besar anak tak didampingi penasihat hukum saat penangkapan, penggeledahan, penyusunan berita acara pemeriksaan (BAP), dan persidangan.

Dari survei itu tercatat, 91 anak mengaku tidak didampingi penasihat hukum saat penangkapan, 95 anak tidak didampingi saat penggeledahan, 90 anak saat penyusunan BAP, dan 51 anak saat persidangan. Sementara angka pendampingan anak oleh petugas lembaga pemasyarakatan juga masih minim.

Restaria Hutabarat, pengacara publik LBH, mengatakan, kekerasan fisik, psikis, dan seksual juga terjadi pada semua tahapan prasidang.

Di Depok, hakim Pengadilan Negeri Depok memeriksa lima saksi kasus kekerasan yang dilakukan siswa sekolah dasar Amn (13) terhadap temannya, SM (12). Saat persidangan berlangsung, Amn dan SM sempat bersalaman. Sebelumnya, SM menangis tidak ingin memaafkan perbuatan temannya itu.

Ena Nurjanah, Sekretaris Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Depok mengatakan, bersalaman tidak menghapus hukuman yang harus diterima Amn.

Amn dihadapkan ke persidangan karena menikam temannya hingga hampir tewas.

Persoalan berawal dari pencurian telepon seluler milik SM oleh Amn. Setelah ketahuan, SM meminta Amn mengembalikan telepon selulernya. Namun, telepon tersebut ternyata sudah dijual di Meruyung, Depok. Karena tidak tahan ditagih terus, Amn menikam SM sebelum berangkat sekolah pada Jumat 17 Februari lalu. (BRO/NDY/ART)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com