Jakarta, Kompas -
”Laurencius diperiksa terkait tindak pidana pencucian uang dalam pembelian saham Garuda,” kata Johan Budi SP, Juru Bicara KPK. Laurencius hadir memenuhi panggilan KPK, tetapi menolak memberikan keterangan kepada wartawan seusai diperiksa.
Selain Laurencius, KPK juga memanggil Jane Odorlina dari PT Bank Niaga. Akan tetapi, menurut Johan, Jane tidak hadir. ”Bu Jane mengirim surat tidak bisa hadir, maka akan dilakukan penjadwalan ulang,” ujar Johan.
KPK menetapkan Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, sebagai tersangka pada Februari lalu. Nazaruddin diduga menggunakan uang hasil suap, antara lain dari kasus wisma atlet dan proyek lain yang berkaitan dengan PT Duta Graha Indah (DGI), untuk membeli saham Garuda senilai Rp 300,8 miliar.
Dalam persidangan terungkap, sepanjang tahun 2010, ada 10 proyek PT DGI yang dibantu dimenangkan tendernya oleh Grup Permai. Dalam persidangan kasus wisma atlet, saksi Yulianis yang merupakan mantan Direktur Keuangan Grup Permai, perusahaan milik Nazaruddin, mengungkapkan bahwa Nazaruddin membeli saham Garuda melalui lima perusahaan.
Lima perusahaan itu adalah PT Permai Raya Wisata sebanyak 30 juta lembar saham senilai