Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Honor Ketua RT/RW di DKI Naik Rp 50.000

Kompas.com - 23/04/2012, 13:25 WIB
Riana Afifah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pada awal tahun 2012, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan untuk menaikkan uang operasional RT/RW. Kabarnya, kenaikan uang operasional sebesar Rp 50.000 ini sudah dibayarkan sejak bulan April.

Kepala Biro Tata Pemerintahan Provinsi DKI Sulistyono membenarkan bahwa ada kenaikan honor RT/RW sebesar Rp 50.000. Dengan demikian, para ketua RT yang biasa menerima honor Rp 600.000 akan naik menjadi Rp 650.000. Sementara ketua RW yang biasa menerima honor Rp 750.000 naik menjadi Rp 800.000.

"Kenaikan ini merata di semua wilayah Provinsi DKI Jakarta. Sebagai ucapan terima kasih, kami naikkan uang operasional RT/RW," kata Sulistyono, di Jakarta, Senin (23/4/2012).

Namun, mengingat sekarang sudah masuk bulan April, maka selisih kenaikan sejak bulan Januari hingga Maret akan tetap dibayarkan. "Kami tetap akan membayar karena itu sudah ada ketentuannya," ujar Sulistyono.

Dijumpai secara terpisah, Ketua RW 06 Kelurahan Menteng Atas, Kecamatan Setiabudi, Akhmad Syatiri Z, membenarkan adanya kenaikan tersebut. Namun, hingga saat ini ia belum menerima honor tersebut. "Ada kenaikan memang, tapi belum turun. Katanya nanti dirapel bayarnya," ujar Akhmad.

Ketika ditanya sudah berapa lama tidak menerima kenaikan honor, Akhmad mengaku lupa kapan terakhir dirinya menerima kenaikan honor. "Yang pasti sudah cukup lama. Saya sudah lupa juga kapan terakhir naik," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com