Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kelasi Arifin Sempat Tusuk Penonton Balap Liar

Kompas.com - 23/04/2012, 16:03 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara berhasil membekuk lima orang tersangka kasus pengeroyokan Kelasi Arifin Siri, staf khusus Panglima Armada Kawasan Barat (Armabar), yang tewas pada tanggal 31 Maret 2012. Kelimanya dibekuk berdasarkan alat bukti dan saksi-saksi di lapangan.

Salah seorang saksi kunci dalam kasus ini adalah Oky. Selain menjadi saksi, Oky juga menderita luka setelah ditusuk Kelasi Arifin. "Dari keterangan saksi O yang juga menjadi korban dalam peristiwa ini, kami akhirnya mendapatkan lima tersangka ini," ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal Umum Polrestro Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Didi Hayamansyah, Senin (23/4/2012), di Mapolda Metro Jaya.

Ia menjelaskan, peristiwa pengeroyokan yang berujung tewasnya Arifin itu bermula saat ada tabrakan antara Toyota Avanza dengan sebuah kontainer. Ketika itu, kedua sopir itu hendak berdamai. Namun, posisi kontainer menghalangi jalan para pebalap liar yang hendak melaju. Akhirnya, salah satu tersangka yakni Michael Trifernando alias Triyono (20) menaiki kontainer bermaksud untuk mengarahkan sopir kontainer untuk ke pinggir jalan.

"Pada saat itulah ada rasa tersinggung karena dibalas Kelasi Arifin dengan mengeluarkan sangkur," ungkap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto.

Aksi itu membuat Michael berteriak, "Ada yang bawa sangkur!" Spontan, sejumlah pemuda yang ada di sepanjang Jalan Benyamin Sueb langsung bergerak mengerumuni Arifin. Arifin melarikan diri. Saat di tengah jalan itu, Arifin menusuk seorang pemuda bernama Oky.

"Oky tidak sengaja menjadi korban saat akan mendatangi kerumunan orang. Ternyata dia malah kena tusuk Arifin yang sedang lari menyelamatkan diri," ujar Didi.

Alhasil, Oky menderita luka tusuk ringan di bagian atas perut dan mendapat satu jahitan. Dari keterangan Oky ini, polisi akhirnya berhasil meringkus Michael, Zaenuddin alias Asoi (17), Abdul Kahar alias Idung (22), Adrian Yudi Islami alias Pance (20), dan Joshua Radja Gak (21). Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com