Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarik Seluruh Senjata Api dari Masyarakat!

Kompas.com - 07/05/2012, 16:11 WIB
R. Adhi Kusumaputra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tidak ada cara lain untuk menciptakan ketertiban kecuali dengan menarik seluruh peredaran senjata api di kalangan masyarakat sipil tanpa terkecuali yang dimiliki anggota DPR RI.

"Hukum secara tegas dan transparan penyalahgunaan senjata api baik yang melibatkan warga sipil maupun aparat TNI seperti dalam kasus Koboi Palmerah dan Polri, seperti kasus yang menimpa mantan Kapolda Metro Jaya pada 19 Desember tahun lalu," kata Ketua BP Setara Institute Hendardi dalam siaran persnya hari Senin (7/5/2012).

Hendardi mengungkapkan, aksi premanisme dengan menodongkan senjata api yang dilakukan oleh Iswahyudi hanyalah salah satu contoh aksi koboi yang dilakukan oleh masyarakat karena kelewat percaya diri dengan memegang senjata api.

"Peristiwa lain yang tidak terekspos jauh lebih banyak. Peredaran senjata di kalangan sipil merupakan bentuk privilege negara terhadap mereka yang berpunya untuk 'membeli' senjata api. Dispensasi yang diberikan atas dasar kemampuan membayar bukanlah pertimbangan obyektif seseorang boleh memegang senjata api," katanya.

Peredaran senjata api di kalangan masyarakat sipil dengan alasan apapun hanya membuktikan aparat keamanan, polisi tidak mampu menjalankan fungsi keamanan sesuai wewenang tugasnya. Seharusnya, setiap warga negara yang merasa terancam keselamatannya cukup memberi tahu polisi untuk melindungi, karena tugas utama polisi adalah melindungi keamanan warga negara.

Peredaran senjata api, nyata-nyata hanya menebarkan teror bagi mereka yang tidak berpunya dan lemah. Yang terjadi bukan malah untuk melindungi diri, tapi untuk menunjukkan bahwa dirinya digdaya dibanding dengan yang lain.

Perilaku semacam ini bukan hanya tidak pantas bagi para pengusaha dan pribadi berpunya, tapi juga tidak pantas bagi anggota DPR RI yang beberapa diantaranya merasa “gagah” dengan menenteng senjata api.

Penarikan senjata api dari masyarakat sipil pada 2007 ternyata hanya seremonial yang tidak pernah tuntas karena pada dasarnya peredaran senjata api dan perizinannya merupakan bagian praktik bisnis di kepolisian. Faktanya, masih sekitar 1700-an senjata api beredar di tengah masyarakat dengan alasasn masa izin yang belum habis.

Selain di kalangan masyarakat sipil, akuntabilitas penggunaan senjata api juga tidak pernah dilakukan secara transparan. Ketika banyak peristiwa penyalahgunaan senjata api oleh oknum Polri dan TNI, penghukuman tidak pernah dilakukan secara tegas. Penindakan hanya berujung pada pengenaan sanksi disiplin yang tidak membuat jera si pelaku.

"Penindakan atas brutalisme di kalangan TNI khususnya, tidak akan pernah menampilkan wajah keadilan karena TNI tidak tunduk pada peradilan umum yang fair. Peradilan militer yang selama ini digelar sebagai instrumen hukum bagi anggota TNI hanyalah dagelan peradilan yang dilegitimasi negara untuk memanjakan TNI yang tetap dianggap warga negara yang supreme," demikian Hendardi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com