Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Media Harus Beri Warga Parameter kepada Calon Pemilih

Kompas.com - 14/05/2012, 11:59 WIB

Setelah pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta ditetapkan, masih terlihat banyak selebaran, spanduk, dan stiker bernada kampanye di sejumlah ruas jalan di Jakarta Barat, Minggu. Padahal, masa kampanye baru dijadwalkan pada 24 Juni sampai 7 Juli.

Spanduk, selebaran, dan stiker yang memuat foto pasangan calon dan slogan mereka itu sudah terlihat sejak dua pekan lalu, seperti terlihat di ruas Jalan Joglo Raya, Jalan Raya Pos Pengumben, dan Jalan Raya Kebayoran Lama. Poster dan selebaran itu tertempel di tembok-tembok dan tiang listrik di tepi jalan.

Ketua Panitia Pengawas Pemilu Jakarta Barat Muhaimin mengakui, selebaran, poster, dan spanduk para pasangan calon yang terpasang di tembok dan tiang listrik membuat risi dan tidak sedap dipandang.

”Namun, sampai sekarang, kami belum mendapat balasan surat dari KPU DKI Jakarta sebagai dasar penertiban,” ujarnya.

Panwaslu Jakarta Barat menyatakan telah mengirim surat kepada KPU DKI Jakarta tentang titik-titik mana saja yang diperbolehkan untuk dipasangi selebaran, spanduk, dan pamflet kampanye.

Berdasarkan Pasal 22 Huruf b Peraturan KPU Nomor 69 Tahun 2009, alat peraga tidak dibenarkan ditempatkan di fasilitas umum, seperti tiang telepon, tiang listrik, dan pohon perindang. Pasal 52 menyebutkan, kampanye dilarang sebelum masa kampanye dimulai. (FRO/ARN)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com