Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ari Sigit Bantah Telah Melakukan Penipuan

Kompas.com - 24/05/2012, 05:16 WIB

Jakarta, Kompas - Aryo Haryo Wibowo Hardjojujanto alias Ari Sigit (41) menjalani pemeriksaan selama lima jam sebagai tersangka di Unit Kejahatan dengan Kekerasan Subdit Umum Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Rabu (23/5). Ia menyatakan tidak melakukan kejahatan yang disangkakan penyidik.

”Pemeriksaan lancar. Kami serahkan semua kepada penyidik,” kata Ari Sigit sebelum meninggalkan Polda Metro Jaya seusai menjalani pemeriksaan, sekitar pukul 15.00 kemarin.

Ia mengatakan, tidak benar dirinya melakukan penipuan dan tidak benar juga ada kerugian pada PT Krakatau Wajatama. Saat ini perusahaannya, PT Dinamika Daya Andalan (DDA), sudah dalam penanganan kurator kepailitan.

”Saya di perusahaan itu (DDA) adalah komisaris, bukan direksi,” katanya.

Direksi dan Komisaris DDA dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh PT Krakatau Wajatama (KW) pada Oktober 2012. Sangkaannya, DDA, sebagai kontraktor yang memenangi tender proyek pengurukan lahan PT KW di Cilegon, Banten, melakukan penipuan dan penggelapan karena tidak melaksanakan kewajibannya sehingga PT KW rugi mencapai Rp 2,5 miliar.

Kepada wartawan, Bontor Tobing, kuasa hukum Ari Sigit, memberikan selembar dokumen yang menjelaskan alur perjanjian proyek pengurukan lahan tersebut. Dalam dokumen tersebut tertulis, tidak ada aliran dana dari mana pun kepada Ari Sigit terkait proyek pengurukan.

Ditulis juga, sebelum PT KW melapor ke Polda Metro, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sudah menetapkan PT DDA pailit pada 11 Juli 2011. Dengan penetapan tersebut, kewenangan PT DDA ada pada kurator.

”Penyidik belum melakukan pemeriksaan terhadap kurator,” kata Bontor Tobing.

Kemarin, kurator kepailitan PT DDA, Paulus Pase, hadir mendampingi Ari Sigit. ”Saya tadi tidak diperiksa. Kemungkinan saya akan dipanggil sebagai saksi nantinya,” kata dia.

Menurut Paulus Pase, PT DDA memang dalam penanganan audit kepalitian. Yang mengajukan permohonan kepailitan atas PT DDA adalah kreditornya, H Sutrisno dan Sumarati, direksi PT Rido Adi Sentosa (RAS).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com