Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ari Sigit Bantah Telah Melakukan Penipuan

Kompas.com - 24/05/2012, 05:16 WIB

”Audit kepailitan adalah masalah perdata. Selama proses keperdataan ini belum selesai, seharusnya tidak ada atau dihentikan proses pidananya. Tetapi, tadi penyidik mengatakan, mereka menjalankan tugas pemeriksaan karena sudah ada LP (laporan polisi) yang masuk,” katanya.

PT RAS adalah kontraktor utama proyek pengurukan lahan di Cilegon. PT RAS mendapat proyek itu dari PT BBS yang merupakan subkontraktor. PT BBS mendapat proyek tersebut dari PT DDA yang jadi pemenang tender proyek pengurukan milik PT KW.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, Ari Sigit diperiksa sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan yang merugikan PT KW Rp 2,5 miliar.

”Penyidik menerima keterangannya untuk kemudian akan dicocokkan dengan keterangan tersangka lainnya, termasuk kecocokan keterangan mengenai aliran dana berdasarkan keterangan tersangka atau saksi lainnya dan dokumen yang ada,” kata Rikwanto.

Ia menambahkan, ada kemungkinan penyidik juga akan memanggil saksi ahli, termasuk saksi ahli tentang kepailitan.

(RTS)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com