Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Belum Ajukan Pencekalan Ari Sigit

Kompas.com - 24/05/2012, 18:49 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Cucu mantan Presiden Soeharto, Ari Sigit, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana proyek senilai Rp 2,5 miliar oleh Polda Metro Jaya. Namun, Ari hingga kini tidak ditahan.

Terkait hal ini, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto tidak menjawab dengan jelas alasan polisi tidak menahan Ari Sigit. "Setiap tersangka yang tidak ditahan itu diperiksa. Penahanan itu hak penyidik melihat kasus yang dipersangkakan dan pasal yang dikenakan," ujar Rikwanto, Kamis (24/5/2012), di Mapolda Metro Jaya.

Selain tidak ditahan, polisi juga masih belum melakukan pencekalan terhadap Komisaris Utama PT Dinamika Daya Andalan tersebut. Menurut Rikwanto, hal itu karena penyidik menilai pencekalan masih belum diperlukan karena sejauh ini pihak Ari Sigit sudah cukup kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan.

"Belum diperlukan karena hubungan dengan lawyer selama ini baik dan keberadaan Ari Sigit masih bisa diketahui," kata Rikwanto.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Ari Sigit, baru sekali memenuhi panggilan pemeriksaan kepolisian pada panggilan ketiga pada Rabu (23/5/2012). Dua panggilan sebelumnya, Ari mangkir dari pemeriksaan. Pada panggilan pertama, Ari batal diperiksa karena dirinya ada di luar negeri. Sementara pada panggilan kedua, Ari tidak memberikan alasan jelas ketidakhadirannya kepada polisi.

Ari Sigit dikait-kaitkan dalam kasus dugaan penggelapan dana proyek dari PT Krakatau Wajatama senilai Rp 2,5 miliar. Dana itu diberikan kepada PT Dinamika Daya Andalan yang ditunjuk Krakatau Wajatama sebagai pelaksana proyek pengerukan tanah di Cilegon, Banten. Namun, dalam pelaksanaannya, proyek tidak dilakukan oleh PT Krakatau Wajatama.

Akhirnya, dua pejabat PT Krakatau Wajatama melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada bulan Oktober 2011. Polisi juga telah menetapkan Ari Sigit dan Soenarno yang merupakan Komisaris Utama dan Direktur Utama PT Dinamika Daya Andalan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com