Jakarta, Kompas -
Awalnya, penetapan daftar pemilih tetap (DPT) akan dilakukan pada 26 Mei, tetapi ditunda hingga pekan depan yang semestinya jatuh pada 1 Juni.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta Dahliah Umar mengatakan, perubahan jadwal ini mengikuti masukan dari banyak pihak mengenai perbaikan daftar pemilih yang kacau-balau. Usulan tersebut, antara lain, berasal dari masyarakat, Komisi II DPR, Komisi A DPRD DKI Jakarta, Panitia Pengawas Pemilu DKI Jakarta, dan tim pasangan calon.
”Kami sudah sepakat untuk memundurkan waktu penetapan. Waktu perbaikan sendiri sekitar tiga sampai tujuh hari,” kata Dahliah, di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Senin (28/5).
Penundaan penetapan DPT ini, tegas Dahliah, tidak akan berpengaruh pada tahapan-tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2012, yang telah ditetapkan sebelumnya. ”Tidak akan ada yang berubah. Yang berubah hanya rekap DPT dan pendataan jumlah TPS saja,” ujarnya.
Keputusan penundaan waktu penetapan DPT ini tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 22 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta Nomor 02/Kpts/
Pihaknya juga harus melakukan verifikasi ulang mengenai daftar pemilih yang diduga ganda atau yang tercantum tanpa nomor identitas kependudukan (NIK) dalam daftar pemilih sementara (DPS).
Anggota KPU, Juri Ardiantoro, menilai, sistem penetapan DPT di KPU Provinsi DKI Jakarta sudah maksimal. Sosialisasi juga terus dilakukan. Pemilih yang akan digunakan dalam pilkada adalah DPT, bukan daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) atau DPS.
”Wajar kalau masih ada masalah sebelum DPT ditetapkan. Berdasarkan uji petik, sisa masalah yang ada sangat kecil dan masih ada waktu perbaikan,” kata Juri yang sebelumnya menjabat Ketua KPU DKI Jakarta.
Juri mengatakan, di lapangan masih ditemukan adanya dua orang yang memiliki nama sama, NIK sama, serta tanggal lahir sama. KPU tetap harus mendata kedua pemilih tersebut. Sementara persoalan kependudukan, seperti NIK yang sama, bukan menjadi tanggung jawab KPU.