Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Denda Rp 75 Juta Cegah PRT Jatuh dari Apartemen

Kompas.com - 04/06/2012, 23:22 WIB
Pieter P Gero

Penulis

SINGAPURA, KOMPAS.com — Para pekerja rumah tangga (PRT) asing di Singapura sering kali terjatuh saat bekerja membersihkan jendela apartemen majikannya. Jumlah kematian fatal ini terus meningkat setiap tahun, memaksa Kementerian Tenaga Kerja Singapura, Senin (4/6/2012), mengeluarkan peraturan yang mengharuskan para pekerja selalu dalam pengawasan saat membersihkan jendela di apartemen yang berada di gedung tinggi.

Kantor berita AFP melaporkan, sembilan pekerja pembantu rumah tangga asing terjatuh dari apartemen bertingkat tinggi di Singapura selama tahun 2012. Dari sembilan korban ini, liam orang terjatuh saat membersihkan jendela tanpa alat pengaman. Dua pekerja lainnya terjatuh saat menjemur pakaian.

Dalam keterangan pers Kementerian Tenaga Kerja Singapura, disebutkan jumlah para pekerja asing yang terjatuh dan tewas ini semakin meningkat. Tahun lalu tercatat hanya empat kasus.

"Ini peristiwa kehilangan nyawa yang tragis dan tidak perlu terjadi apabila majikannya memperhatikan praktik kerja yang aman secara serius atau majikan mencegahnya dengan mengawasi pekerjanya ini," ujar Kementerian Tenaga Kerja Singapura yang lantas mengeluarkan arahan bagaimana para PRT ini dipekerjakan untuk membersihkan jendela atau menjemur pakaian majikannya.

Kebijakan yang segera diterapkan ini mengharuskan majikan tidak memperbolehkan pekerjanya membersihkan jendela bagian luar, kecuali ada persyaratan keselamatan di tempat itu. Harus dipasang alat penyangga dan pengaman saat PRT rumah tangga diminta membersihkan jendela bagian luar.

Sekitar 80 persen dari 5,2 juta penduduk Singapura tinggal di apartemen pemerintah yang berlantai banyak. Jika majikan yang tetap menyuruh PRT membersihkan jendela bagian luar tanpa alat keamanan, maka dia akan dikenakan larangan tidak boleh mempekerjakan PRT selamanya.

Pemerintah juga berniat akan mengenakan penalti maksimum bagi majikan yang gagal menyediakan alat pengaman kerja maksimum bagi PRT dengan denda 10.000 dollar Singapura (sekitar Rp 75 juta) serta hukuman 12 bulan penjara.

PRT di Singapura sebagian besar perempuan asing yang berasal dari Indonesia, Filipina, dan India. (ppg)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com