Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DKPP Dilantik Sebelum 12 Juni

Kompas.com - 05/06/2012, 02:57 WIB

Jakarta, Kompas - Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar, Senin (4/6) di Jakarta, menegaskan, anggota Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu harus dilantik sebelum 12 Juni 2012 atau dua bulan setelah anggota Komisi Pemilihan Umum dilantik. Keharusan ini ada dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.

Pasal 109 Ayat (6) UU No 15/2011 menyebutkan, anggota Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) berjumlah tujuh orang, yakni masing-masing satu orang dari perwakilan KPU dan Badan Pengawas Pemilu. Lima lainnya tokoh masyarakat, tiga diusulkan DPR dan dua usulan pemerintah. Anggota DKPP akan memeriksa dan memutus pengaduan atau dugaan pelanggaran kode etik anggota KPU dan Bawaslu.

Dalam rapat kerja Komisi II DPR dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU, dan Bawaslu, KPU mengusulkan Ida Budhiati sebagai calon anggota DKPP. Nelson Simanjuntak diusulkan jadi anggota DKPP oleh Bawaslu.

DPR, menurut Agun, mengusulkan tiga nama, yaitu mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie, Saut Hamonangan Sirait, dan Nur Hidayat Sarbini. Tiga nama ini akan dibawa ke rapat paripurna, lantas dikirimkan kepada pemerintah.

Menurut Dirjen Kesbangpol Kemendagri Tanribali Lamo, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi telah mengusulkan sejumlah nama calon anggota DKPP usulan pemerintah kepada Presiden Yudhoyono. Setelah disetujui akan diumumkan dua anggota DKPP usulan pemerintah.

Mantan anggota Bawaslu, Wirdianingsih; Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Titi Anggraini; dan Koordinator Nasional Komite Pemilih Indonesia Jeirry Sumampow mempertanyakan integritas dan kemampuan tiga calon anggota DKPP yang disiapkan DPR. (NWO/INA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com