Jakarta, Kompas -
Pasal 109 Ayat (6) UU No 15/2011 menyebutkan, anggota Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) berjumlah tujuh orang, yakni masing-masing satu orang dari
Dalam rapat kerja Komisi II DPR dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU, dan Bawaslu, KPU mengusulkan Ida Budhiati sebagai calon anggota DKPP. Nelson Simanjuntak diusulkan jadi anggota DKPP oleh Bawaslu.
DPR, menurut Agun, mengusulkan tiga nama, yaitu mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie, Saut Hamonangan Sirait, dan Nur Hidayat Sarbini. Tiga nama ini akan dibawa ke rapat paripurna, lantas dikirimkan kepada pemerintah.
Menurut Dirjen Kesbangpol Kemendagri Tanribali Lamo, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi telah mengusulkan sejumlah nama calon anggota DKPP usulan pemerintah kepada Presiden Yudhoyono. Setelah disetujui akan diumumkan dua anggota DKPP usulan pemerintah.
Mantan anggota Bawaslu, Wirdianingsih; Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Titi Anggraini; dan Koordinator Nasional Komite Pemilih Indonesia Jeirry Sumampow mempertanyakan integritas dan kemampuan tiga calon anggota DKPP yang disiapkan DPR.