BANDUNG, KOMPAS.com -- Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dana PT Freeport Indonesia yang mengalir ke Polri tahun lalu untuk pengamanan obyek vital menjadi berita pada akhir 2011. Polri kini memiliki solusi bagi masalah tersebut agar pemberian dana tidak menyalahi ketentuan.
"Semua berdasarkan Surat Keputusan Kapolri yang juga dibuat atas saran dari BPK," kata Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan Mabes Polri, Komisaris Jenderal Iman Sudjarwo, Rabu (13/6/2012) di Bandung, Jawa Barat.
Iman menjelaskan, dalam SK Kapolri itu, Polri masih dibolehkan menerima pemberian dari pengelola obyek vital, tetapi caranya tidak lagi langsung diberikan kepada unit yang langsung menjaga tapi kepada pusat keuangan (pusku) yang dibentuk pada masing-masing tingkatan. Ada pusku tingkat resor untuk pengamanan oleh polres dan tingkat daerah untuk pengamanan tingkat polda.
Pusku mengelola keuangan dan melaporkan penggunannya ke tingkat lebih tinggi. Bila Pusku Polres menerima, laporan harus dibuat ke Pusku Polda, kemudian ke Pusku Polri. Dari sana, Pusku Polri melaporkan kepada Kementerian Keuangan, sehingga kini penggunaan anggaran menjadi jelas.
Imam mengharapkan tidak ada lagi tudingan miring terhadap pihaknya, mengingat pengamanan obyek vital memang tidak seringan yang dibayangkan orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.