Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Hiburan Malam yang Harus Tutup Selama Ramadhan?

Kompas.com - 20/06/2012, 02:08 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kegiatan hiburan malam di Jakarta selama Ramadhan sampai Idul Fitri akan dibatasi. Apa saja yang harus tutup dan mana yang masih boleh buka?

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Arie Budhiman, di Hotel Twin Plaza, Jakarta, Selasa (19/6/2012), mengungkapkan garis besarnya.

Ia menyebutkan, di bulan Ramadhan, sudah diklasifikasi tempat hiburan yang diperbolehkan buka dan yang diharuskan tutup.

"Di bulan Ramadhan, ada kategori industri pariwisata yang tetap diizinkan boleh buka namun diatur jam operasional, dan yang sama sekali tidak boleh buka," katanya.

Diskotek dan kelab malam adalah contoh usaha yang diwajibkan untuk berhenti beroperasi selama bulan Ramadhan.

"Yang harus tutup dari sebelum Ramadhan sampai hari raya Idul Fitri, itu contohnya seperti usaha kelab malam, griya pijat, diskotek, mandi uap, permainan mesin keping jenis bola ketangkasan, dan usaha bar yang berdiri sendiri," katanya.

Sedangkan untuk usaha karaoke dan musik hidup dapat menyelenggarakan kegiatan mulai pukul 20.30 WIB sampai pukul 01.30 WIB.

Untuk penyelenggaraan permainan bola sodok yang berada satu ruangan dengan kelab malam atau diskotek harus tutup. Yang berlokasi satu ruangan dengan karaoke dimulai pukul 20.30 WIB sampai pukul 01.30 WIB.

Adapun jika usaha bola sodok tersebut tidak satu ruangan dengan usaha yang disebutkan, dapat beroperasi mulai pukul 10.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB.

Diharapkan tak ada "sweeping"

Menurut Arie, saat ini ada sekitar 1.210 entitas usaha yang tergolong bisnis hiburan di Jakarta. "Kami berharap selama bulan Ramadhan, penyelenggaraan industri pariwisata berjalan kondusif dan mudah-mudahan tidak ada tindakan sweeping dari ormas mana pun," katanya.

Untuk pengawasan pembatasan tersebut, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta juga berkoordinasi dengan Satpol PP dan Polda Metro Jaya.

"Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Propinsi DKI Jakarta siap melaksanakan dan meningkatkan kualitas pengawasan terpadu kepada seluruh industri pariwisata, khususnya bagi bisnis hiburan yang berada di Jakarta," ujarnya.

Pembatasan ini telah diatur dalam Perda DKI Jakarta No 10 Tahun 2004 tentang Kepariwisataan dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta No 98 Tahun 2004 tentang Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata di DKI Jakarta.

Apabila masih ada industri hiburan yang "bandel", Arie mengatakan akan ada sanksi administrasi dan penghentian kegiatan.

Contohnya pada 2011 lalu, Arie mengatakan, ada tujuh tempat yang dapat peringatan dan satu yang disegel dan dicabut izin usahanya. Jika tahun ini ada yang melakukan pelanggaran berulang, izin usahanya juga akan dicabut.

Arie menambahkan, dari tahun ke tahun, sikap para pengusaha industri hiburan selama bulan Ramadhan semakin kooperatif. Komunikasi dan sosialisasi pun selalu diadakan dengan asosiasi industri hiburan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com