Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lima Saksi Tolak Menandatangani Rekapitulasi Suara

Kompas.com - 20/06/2012, 22:27 WIB
Alb. Hendriyo Widi Ismanto

Penulis

PATI, KOMPAS.com - Lima saksi dari enam saksi pasangan calon bupati dan wakil bupati Pati, Jawa Tengah, Rabu (20/6/2012) ini menolak menandatangani berita acara rekapitulasi suara pemilihan kepala daerah itu. Mereka menilai surat suara yang digunakan tidak sah, karena tidak sesuai dengan desain awal.

Kelima saksi itu mewakili pasangan Imam Suroso-Sujoko, Slamet Warsito-Sri Mulyani, Sri Merditomo-Karsidi, Kartina Sukawati-Supeno, dan Sri Susahid-Hasan.

Adapun satu saksi yang menandatangani berita acara rekapitulasi yang dibuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati berasal dari pasangan Haryanto-Budiono.

Penolakan itu terjadi setelah rekapitulasi suara di aula Kantor KPU Kabupaten Pati, selesai Rabu ini. Kelima saksi itu menyampaikan penolakan itu secara langsung di hadapan publik yang menghadiri acara itu.

Daryudi, saksi sekaligus tim sukses Slamet Warsito-Sri Mulyani, dan Ahmad Muflih, saksi sekaligus tim sukses Imam Suroso-Sujoko, mengungkapkan alasan penolakan dengan tegas. Sejak awal, mereka sepakat menyatakan surat suara yang dibuat KPU tidak seusai dengan rencana kerja dan syarat-syarat.

Sebelumnya, mereka mempersoalkan letak tanda tangan ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Tanda tangan itu berada di belakang gambar Haryanto-Budiono, dan dinilai dapat menguntungkan pasangan itu. Mereka meminta pemungutan suara ulang ditunda sampai ada surat suara baru.

"Kami telah menyampaikan keberatan terhadap surat suara itu secara resmi kepada KPU. Namun, KPU tetap menggelar pemungutan suara ulang itu, dan hanya memindahkan tanda tangan KPPS di bagian kosong surat suara. Kami akan menyampaikan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," kata Daryudi.

Ketua KPU Kabupaten Pati, Ahmad Jukari, mengemukakan, berita acara itu tetap sah, meskipun saksi yang hadir tidak mau bertanda tangan. Hal itu merujuk pada Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara, Pasal 26 Ayat 3.  

"Apabila ada anggota KPU dan saksi yang tidak bersedia bertanda tangan, berita acara rekapitulasi itu dapat ditandatangani anggota KPU dan saksi yang hadir, yang bersedia tanda tangan," kata Jukari.

Berdasarkan hasil rekapitulasi suara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati, pasangan Haryanto-Budiono memperoleh 256.705 suara atau 38,84 persen suara dari 660.806 suara sah yang masuk.

Pasangan Imam Suroso-Sujoko mengantongi 2 29.277 suara atau 34,77 persen.

Kemudian secara berturut-turut, pasangan Slamet Warsito-Sri Mulyani 148.805 suara (22,51 persen), Sri Merditomo-Karsidi 10.530 suara (1,59 persen), Kartina Sukawati-Supeno 9.582 suara (1,40 persen), dan Sri Susahid-Hasan 5.907 suara (0,84 persen).

Sutrisno, saksi sekaligus tim sukses Haryanto-Budiono, bersedia menandatangani karena menghormati suara yang diberikan pemilih. Dia juga menghormati saksi lain yang tidak mau tanda tangan, karena itu merupakan hak mereka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com