Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Kecelakaan Lalin Berhak Peroleh Santunan

Kompas.com - 27/06/2012, 23:27 WIB
Galih Prasetyo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ditlantas Polda Metro Jaya bersama Palang Merah Indonesia, PT Jasa Raharja, dan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta menandatangani kerja sama kepedulian atas keselamatan dan kemanusiaan terhadap korban kecelakaan dalam berlalu lintas di jalan raya. Kepedulian itu dibuktikan dari pemberian santunan terhadap korban kecelakaan.

"Kami peduli keselamatan dan kemanusiaan. Jadi masyarakat yang tertimpa musibah akibat berlalu lintas akan mendapatkan pembiayaan secara otomatis," kata Kasubdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Sudarmanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (27/6/2012).

Sudarmanto menjelaskan, dengan kerja sama ini, korban kecelakaan bisa segera memperoleh santunan pembiayaan, seperti biaya pengobatan di rumah sakit (RS). "Pembiayaan akan ditangani Jasa Raharja melalui klaim asuransi," ujar Sudarmanto.

Nota kesepahaman ini dibuat karena RS kerap menolak menampung korban kecelakaan. Alasannya sederhana, RS perlu kepastian soal siapa yang akan membayar biaya pengobatan dan perawatan korban selama di RS. Korban kecelakaan yang meninggal dunia, kata Sudarmanto, akan diberi santunan hingga mencapai Rp 23 Juta. Adapun korban luka-luka memperoleh santunan maksimal Rp 10 Juta.

Bagi yang meninggal dunia, pemberian santunan diserahkan kepada ahli waris atau pihak keluarga yang berhak. Begitu pula korban luka-luka, akan dilihat seberapa parah sehingga mesti menerima perawatan dan pengobatan.

"Pihak korban tidak perlu pusing. Kalau korban meninggal ataupun luka-luka, kami akan memberi tahu pihak keluarga yang bersangkutan. Setelah itu akan dapat santunan," kata Sudarmanto.

Dalam kerja sama itu, sudah ada 17 rumah sakit pemerintah maupun swasta yang bersedia bekerja sama. Kesemuanya ditunjuk oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Pembiayaan RS rujukan ditanggung oleh Jasa Raharja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com