Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Citibank Sudah Terapkan Transaction Alert Sejak April

Kompas.com - 29/06/2012, 13:57 WIB
Ester Meryana

Penulis

BOGOR, KOMPAS.com - Dalam hal pemberitahuan transaksi (transaction alert) dengan kartu kredit, Citibank NA Indonesia selangkah lebih maju dari aturan Bank Indonesia. Citibank telah menerapkan aturan tersebut secara menyeluruh sejak April 2012.

"Citi Alerts untuk setiap pembelian atau transaksi di atas Rp 1 juta di-sms," sebut Chief Country Officer Citibank NA Indonesia, Tigor M Siahaan, dalam rangkaian acara Citi Global Community Day 2012, di Sentul, Bogor, Jumat (29/6/2012).

Tigor menjelaskan, transaction alert tersebut awalnya bersifat sukarela. Namun, hal ini dilakukan secara menyeluruh kepada pengguna kartu kredit sejak bulan April. Ia mengaku, banyak nasabah yang senang terhadap pemberitahuan transaksi ini. Nasabah pun tidak dikenakan biaya apapun. "Itu banyak yang senang karena membantu," tambahnya.

Dikatakannya, investasi untuk Citi alerts cukup besar. Pasalnya, hal itu menyangkut teknologi. Namun Tigor enggan menyebutkan berapa detil investasi yang telah dikeluarkan Citibank Indonesia. "Investasi lumayan besar dari sisi teknologi," pungkas dia.

Penerbit kartu kredit wajib memberitahu pemegang kartu kredit terkait transaksi yang memenuhi sejumlah kriteria melalui transaction alert. Ketentuan ini paling lambat diimplementasikan oleh penerbit kartu kredit pada 1 Januari 2013. "Dengan alert system dicek bener enggak ibu melakukan ini. Jangan sebal karena itu aturan BI," kata Kepala Grup Hubungan Masyarakat Bank Indonesia, Difi A Johansyah, di Kantor Bank Indonesia, Jakarta, Jumat (15/6/2012).

Menurut aturan Bank Indonesia mengenai penyelenggaraan kegiatan alat pembayaran menggunakan kartu (APMK), penerbit kartu kredit harus memberitahu pemegang kartu terkait sejumlah transaksi.

Kriteria pertama, pemegang kartu wajib diberitahu bila transaksi terjadi di pedagang yang menurut penerbit memiliki risiko tinggi. Kedua, transaksi terjadi dalam jumlah atau nilai yang besar atau menyimpang dari profil transaksi pemegang kartu kredit. Ketiga, transaksi terjadi berkali-kali di pedagang yang berbeda lokasi dalam waktu yang relatif singkat. Keempat, pemegang kartu kredit wajib diberitahu bila transaksi terjadi berkali-kali di pedagang yang sama untuk pembayaran pembelanjaan barang atau jasa yang sama.

Penyampaian informasi bisa dilakukan penerbit kartu melalui layanan pesan singkat atau sarana telekomunikasi lain berdasarkan pilihan pemegang kartu kredit. Penerbit pun harus mencantumkan nomor kontak yang bisa dihubungi dalam transaction alert. Ini semata untuk memberikan kemudahan pemegang kartu dalam merespons informasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com