Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Otak Perampokan Karyawati Ternyata Orang Dalam

Kompas.com - 06/07/2012, 19:47 WIB
Ambrosius Harto Manumoyoso

Penulis

BEKASI, KOMPAS.com - Dua dari tiga pelaku perampokan terhadap karyawati ANS, Jababeka II, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Senin (2/7/2012), telah tertangkap.

Otak perampokan masih diburu, dan ternyata karyawan perusahaan makanan dan minuman itu. Korban perampokan ialah LS, dari bagian akunting ANS.

Korban dirampok seusai mengambil uang dari bank di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, untuk membayar gaji karyawan. Dia dirampok di jalan, sekitar 50 meter dari perusahaan.

Perampok adalah pelaku bersepeda motor yang memepet, menendang sepeda motor korban, dan merampas tas berisi uang Rp 176 juta.

Kasat Reskrim Polresta Bekasi, Komisaris Dedy Murti Haryadi, mengungkapkan, setelah penyelidikan mendalam, seorang pelaku berinisial WA alias Dolar (18) dibekuk di rumahnya di Cikarang Pusat, Rabu (4/7/2012) siang.

Seorang pelaku lainnya, berinisial MP alias AM (20), ditangkap di tempat persembunyian di Teluk Jambe, Kabupaten Karawang, Jumat (6/7/2012).

Dari keterangan WA, uang hasil kejahatan itu telah diserahkan kepada tersangka AC (29), staf ANS yang menjadi otak perampokan itu.

WA dan MP mengaku baru dibagi masing-masing Rp 800.000. Sebanyak Rp 4 juta uang hasil perampokan dipakai untuk berfoya-foya.

Dari keterangan tersangka, aparat melacak dan menemukan kediaman AC di Cikarang Pusat. Saat digerebek, AC tidak berada di rumah. Namun, petugas menemukan uang tunai Rp 165 juta yang diyakini adalah hasil perampokan.

"Satu orang masih buron dan terus kami kejar," kata Dedy, Jumat (6/7/2012) ini.

Dari hasil pemeriksaan diketahui, perampokan itu telah direncanakan sejak sepekan sebelum kejadian. AC diyakini memberitahukan kepada WA, teman satu kampung, akan adanya pengambilan uang dalam jumlah besar oleh LS, yang memang bertugas menarik uang untuk pembayaran gaji.

Mereka pun bersepakat untuk melaksanakan perampokan. Perampokan dilaksanakan oleh WA dan MP, sedangkan hasilnya diserahkan kepada AC untuk kemudian dibagi.

WA dan MP beraksi dengan sepeda motor Kawasaki Ninja hijau berpelat nomor B 3695 FFF. Sepeda motor ini milik WA. Sepeda motor itu telah disita.

Kedua tersangka dijerat pelanggaran pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. "Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara," kata Dedy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com