Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Siap jika Berkas Perkara John Kei Dinyatakan Lengkap

Kompas.com - 09/07/2012, 14:34 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Polda Metro Jaya dan jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta direncanakan akan bertemu hari ini, Senin (9/7/2012). Pertemuan itu akan memutuskan apakah berkas perkara John Kei, tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap bos PT Sanex Steel Indonesia (SSI), Tan Harry Tantono alias Ayung, bisa dinyatakan lengkap atau tidak.

Terkait hal itu, Tofik Chandra selaku kuasa hukum John Kei menyatakan, dirinya siap jika berkas perkara dinyatakan lengkap hari ini. "Kami siap mendampingi pelimpahan tahap kedua kalau hasil pertemuan itu menyatakan berkas perkara lengkap. Silakan saja kalau berkas ternyata lengkap," ungkap Tofik, Senin (9/7/2012), saat dihubungi wartawan.

Namun, Tofik meminta agar penyidik dan jaksa peneliti tidak memaksakan agar berkas lengkap. "Jangan dipaksakan. Yang menentukan itu kan kejaksaan. Jangan diintervensi Polri," imbuh Tofik.

Tofik juga membantah pihaknya melakukan komunikasi dengan Kejati DKI terkait pemberkasan John Kei. "Kami belum sampai situ dan tidak mungkin melakukan itu karena berkas sama polisi. Yang komunikasi dengan Kejati itu polisi," ujarnya.

Masa penahanan John Kei sebenarnya habis tepat pada Sabtu (7/7/2012). Sejak ditangkap, John Kei sudah menjalani masa tahanan selama 120 hari. Tetapi, karena alasan sakit, akhirnya John Kei dibawa ke RS Polri Soekanto pada Jumat (6/7/2012) hari. Sementara sisa satu hari penahanannya ditunda oleh Polda Metro Jaya sampai kondisi John Kei pulih.

"Dibantarkan, artinya sisa masa tahanan dia tidak dihitung karena harus menunggu dia sehat jasmani dan rohani," ucap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto.

John Kei ditangkap oleh aparat Polda Metro Jaya sejak tanggal 17 Februari 2012 di Hotel C'One, Pulomas, Jakarta Timur. Polisi sempat menembak betis bagian kanan John Kei saat berusaha melarikan diri ketika digerebek aparat kepolisian di sebuah kamar di hotel itu.

Semenjak ditahan, masa penahanan John Kei terus diperpanjang sebanyak tiga kali hingga akhirnya menempuh batas maksimal, yakni 120 hari masa penahanan dalam proses penyidikan.

Penahanan John Kei juga sempat dibantarkan pada masa awal penahanan. Lamanya penahanan John Kei ini lantaran polisi masih belum mendapatkan persetujuan berkas lengkap (P21) dari pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Penahanan terhadap John Kei ini terkait dengan kasus pembunuhan berencana pengusaha peleburan besi PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono alia Ayung. Polisi menduga John Kei yang merupakan teman dekat Ayung ini menginstruksikan pembunuhan itu kepada anak buahnya di kamar Swissbel Hotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Ayung pun tewas akibat pendarahan hebat dari luka tusuk bagian perut, pinggang, dan leher.

Pada kasus ini, polisi juga menahan tujuh orang lainnya yang merupakan anak buah John Kei, yakni Chandra Kei, Ancola Kei, Tuce Kei, Dani Res, Kupra, Yosep Hungan, dan Mukhlis. Berdasarkan pengakuan para tersangka, pembunuhan terhadap Ayung dilakukan karena pengusaha asal Surabaya, Jawa Timur, itu berjanji akan membayarkan upah Rp 600 juta atas jasa penagihan utang (debt collector) kelompok John Kei.

Namun, motif pembunuhan berencana itu kemudian berkembang seiring perkembangan penyidikan. Dari hasil penyidikan polisi, muncul lagi dugaan motif perebutan saham PT Sanex Steel Indonesia antara John Kei dan Ayung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com