Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ridwan Saidi Minta MK Perhatikan Gugatan Pilkada DKI Dua Putaran

Kompas.com - 17/07/2012, 05:19 WIB
Galih Prasetyo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasca pencoblosan Pilkada DKI Jakarta Rabu (11/7/ 2012) lalu, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 didaftarkan untuk diuji materi pada Jumat (13/7/2012).

Pasal 11 ayat (2) UU tersebut mengatur mengenai pilkada dua putaran bila tidak ada kandidat yang memperoleh 50 persen lebih dari jumlah suara.

Sementara pasal UU No.29/2007 dinilai bertentangan dengan UU No.12/2008 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal Pasal 107 ayat (1) menyatakan kandidat dengan suara 50 persen lebih, sah sebagai kandidat terpilih.

Sementara ayat (2) menyebut bila ketentuan ayat (1) tidak tercapai maka kandidat yang mencapai 30 persen atau kandidat yang mendapatkan suara terbesar dinyatakan sebagai kandidat terpilih.

Budayawan Betawi, Ridwan Saidi angkat bicara. Menurutnya gugatan itu sangat mungkin dikabulkan. Ia meminta agar permohonan yang dilayangkan bisa diperhatikan terlebih dahulu.

"Sebaiknya permohonan itu ditangguhkan dulu. Perrmohonannya kan sudah masuk ke MK. Saya kira bisa dikabulkan dan sangat mungkin. Ada peluang akan diterima MK," kata Ridwan Saidi, kepada KOMPAS.com, Jakarta, Senin (16/7/2012).

Ia mencontohnya, bagaimana MK memperkuat kemenangan Nur Mahmudi dalam Pilkada Kota Depok digugat oleh pasangan lain pada 2010.

Ridwan meyakini hasil gugatan sudah bisa diketahui jauh sebelum dijadwalkan pilkada DKI putaran kedua, 20 September 2012 mendatang.

Terlebih menurutnya, gugatan ini bisa disebut skandal dalam pilkada. Meski ia mengakui keputusan hasilnya ada ditangan sembilan hakim konstitusi MK.

"Ada putaran kedua atau tidak, ini masalah besar karena menyangkut skandal pilkada. Saya pegang apa yang berlaku di MK. Jangan coba dihindari fakta itu. Saya kira MK harus buat putusan ini cepat karena ini ditunggu. Bahkan '8 hari' pun sudah bisa ada keputusan," tutur Ridwan yang mengaku sering lakukan gugatan ke MK ini.

Seperti diberitakan, gugatan diajukan oleh tiga warga Jakarta, yaitu Abdul Havid Permana, Mohammad Huda dan Satrio Fauzia Damardjati.

Didampingi kuasa hukum mereka, M Sholeh. Berdasarkan hasil hitung cepat Litbang KOMPAS, Jokowi-Ahok unggul dengan 42,59 persen suara.

Disusul Foke-Nara dengan 34,32 persen. Apabila hasil resmi KPU DKI yang akan dirilis menampilkan angka yang tidak jauh berbeda.

Apabila gugatan dikabulkan sebelum pemilihan putaran kedua. Bisa dipastikan Jokowi-Ahok yang memenangkan DKI-1.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com