Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Afriyani: Dakwaan Jaksa Batal Demi Hukum!

Kompas.com - 17/07/2012, 15:57 WIB
Bima Setiyadi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam sidang pembacaan eksepsi kuasa hukum terdakwa Afriyani Susanti, Selasa (17/7/2012) siang, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Efrizal, mengungkapkan bahwa surat dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum pada sidang 20 Juni lalu adalah batal demi hukum.

Pasalnya, menurut Efriza, surat dakwaan yang dituntut jaksa penuntut umum, yakni Pasal 114 Ayat (1), Pasal 127, dan Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tidak dapat dibuktikan secara cermat, jelas, dan lengkap.

"Ada kejanggalan dari uraian bukti mengenai hasil tes urine pada tanggal 22 Januari 2012," kata Efrizal.

Ia mengatakan, dakwaan yang diberikan jaksa penuntut umum hanya berdasarkan bukti hasil tes urine, yakni positif mengandung methamphetamin yang langsung dituduhkan, bahwa terdakwa positif menggunakan ekstasi. Sedangkan methamphetamin sendiri bukan saja terdapat pada ekstasi.

"Jadi, jelas dakwaan jaksa penuntut umum hanya berdasarkan asumsi dan dugaan semata, bahkan kapan waktu terdakwa menggunakan ekstasi tersebut, tidak dapat dibuktikan," ujarnya.

Selanjutnya, Efrizal juga mengatakan, rangkaian peristiwa sebagaimana sudah dijelaskan pada persidangan sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak boleh lagi diuraikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat ini. Dalam sidang eksepsi dipimpin langsung ketua majelis hakim, Haswandhi, jaksa penuntut umum diberi waktu untuk menjawab eksepsi tersebut pada 24 Juli mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com