Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Afriyani: Saya Tidak Konsumsi Ekstasi

Kompas.com - 18/07/2012, 18:10 WIB
Adri Prima

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam lanjutan sidang terdakwa Afriyani, Rabu (18/7/2012), untuk pertama kalinya agenda pemeriksaan terdakwa dilakukan. Pada sesi tersebut, ada banyak kesaksian Afriyani yang bertolak belakang dengan kesaksiannya yang ada di BAP.

Seperti yang ada didalam BAP, Afriyani mengaku bahwa ia mengonsumsi pil ekstasi, meminum setengah seloki tequila serta hasil tes urine positif. Namun, di depan Majelis Hakim, Afriyani membantah semua kesaksiannya tersebut. "Pada malam sebelum kejadian, saya tidak mengonsumsi pil ekstasi. Saya juga hanya meminum air mineral," ujar Afriyani di ruang sidang.

Pernyataan Afriyani sedikit membuat jengkel Majelis Hakim. Antonius Widyanto selaku Ketua Majelis Hakim yang juga menjadi pimpinan sidang berulang kali meminta Afriyani untuk berkata jujur. "Di akhir BAP ini ada tanda tangan saudara berikut kuasa hukum saudara. Artinya saudara sudah menyetujui dan membenarkan seluruh isi BAP tersebut. Tapi kok sekarang kesaksian saudara jauh berbeda," tegas Antonius.

Afriyani berdalih bahwa dirinya tidak dalam kondisi yang fit. Ia mengaku semua kesaksiannya yang ada di BAP hanya mengikuti arahan penyidik. "Waktu itu saya cuma ikut teman-teman saya. Penyidik suruh saya ngaku kalo belinya patungan. Makanya saya ngaku," kata Afriyani.

Tidak hanya sampai disitu, Majelis Hakim juga membacakan BAP tambahan tanggal 8 Februari 2012 yang berisi kesaksian Afriyani. "Dalam BAP tersebut dijelaskan bahwa Deny Mulyana mengeluarkan tangannya yang berisi pil ektasi. Dua pil diambil Aris Sendi, dan satu pil untuk saya (Afriyani) lalu pil tersebut saya bagi dua dengan cara mengigit. Setengah pil tersebut saya bagi jadi seperempat. Seperempat saya telan sisanya saya sembunyikan didalam bra," ucap Antonius membacakan BAP tambahan tersebut.

Menanggapi pernyataan Majelis Hakim tersebut ,dengan terbata-bata Afriyani kembali berdalih. Ia memberi penjelasan dan jawaban yang hampir sama dengan argumen sebelumnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com