Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Afriyani Kembali Ditunda

Kompas.com - 23/07/2012, 16:17 WIB
Adri Prima

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan terdakwa pengemudi Xenia maut, Afriyani Susanti, kembali digelar hari ini, Senin (23/7/2012) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyerahkan barang bukti tentang hal-hal yang dibantah Afriyani terkait isi BAP terdakwa. Barang bukti tersebut antara lain, hasil tes urine dan darah dari laboratorium, dan juga hasil keterangan ahli dari badan narkotika tentang psikiatris terdakwa serta riwayat penggunaan narkoba.

Namun, barang bukti yang dibawa JPU hanya berupa photo copy, sehingga Majelis Hakim kembali memutuskan untuk menunda persidangan.

"Jaksa Penuntut Umum harus membawa surat bukti dalam bentuk asli, maka dari itu sidang ditunda hingga Rabu, 25 Juli 2012," kata Antonius Widyanto selaku ketua Majelis Hakim sembari mengetok palu.

Pada sidang sebelumnya, Rabu 18 Juli 2012 saat agenda pemeriksaan terdakwa, Afriyani memberi kesaksian yang sangat bertolak belakang dengan kesaksiannya yang ada di BAP.

Dalam sidang tersebut, Afriyani membantah bahwa dirinya mengkonsumsi pil ekstasi. Ia juga mengaku tidak meminum minuman beralkohol.

Sementara itu, pada pekan depan Jaksa Penuntut Umum sudah tidak akan mengajukan saksi lagi. Dengan demikian, kemungkinan pekan depan Majelis Hakim akan membacakan tuntutan pada terdakwa. Hal ini diutarakan oleh Efrizal selaku kuasa hukum Afriyani.

"Pemeriksaan saksi dianggap sudah selesai. Secara hukum jika sudah tidak ada saksi dari JPU, maka akan ditutup dengan keterangan terdakwa," terang Efrizal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com