Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JPU Belum Siap, Sidang Afriyani Ditunda Lagi

Kompas.com - 25/07/2012, 16:31 WIB
Adri Prima

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Lanjutan sidang terdakwa Afriyani kembali digelar hari ini, Rabu (25/7/2012) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Agenda sidang kali ini antara lain pemberian tambahan barang bukti surat asli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Namun, Ketua Majelis Hakim kembali memutuskan untuk menunda sidang karena Jaksa Penuntut Umum meminta waktu dua minggu untuk menyusun materi tuntutan.

Antonius Widyanto selaku Ketua Majelis Hakim hanya memberikan waktu kepada Jaksa Penuntut Umum selama satu minggu.

"Saya beri waktu satu minggu, sidang ini tidak bisa diundur-undur lagi karena status terdakwa sedang dalam tahanan," ujar Antonius.

Menurut Majelis Hakim, waktu dua minggu terlalu lama untuk menyusun materi tuntutan.

"Dengan demikian untuk memberi kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum dalam mengajukan tuntutannya, sidang ditunda hingga Rabu tanggal 1 Agustus 2012. Dengan ini sidang ditutup," kata Antonius sembari mengetok palu.

Sementara itu, tambahan barang bukti surat dari JPU tersebut adalah berupa hasil tes urine dan hasil tes darah dari laboratorium serta kelengkapan berkas lain.

Pantauan di lokasi, para keluarga korban yang kecewa dengan proses persidangan melampiaskan kekecewaan dan kemarahan mereka dengan meneriaki dan memaki kuasa hukum Afriyani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com