Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilarang, Kampanye di Rumah Ibadah

Kompas.com - 26/07/2012, 15:47 WIB
Riana Afifah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak putaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2012, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta berulangkali melarang para calon gubernur dan wakil gubernur atau simpatisan melakukan kampanye di tempat ibadah dan tempat pendidikan.

Ketua Panwaslu DKI Jakarta, Ramdansyah, mengatakan bahwa sejak awal sudah diingatkan pada para peserta Pilkada untuk tidak berkampanye di tempat ibadah. Tempat ibadah seharusnya bersih dari pengaruh politik.

"Dalam hal ini, kami juga mengimbau pada pimpinan forum kerukunan umat beragama untuk menjaga Jakarta tetap kondusif dengan mencegah rumah ibadah dijadikan tempat kampanye," kata Ramdansyah, di Jakarta, Kamis (26/7/2012).

Berdasarkan UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pada Pasal 78 huruf i tertuang dalam kampanye dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan. Kemudian sesuai dengan Pasal 116 ayat 3 tiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana tercantum pada Pasal 78 huruf i diancam dengan pidana penjara paling singkat sebulan atau paling lama enam bulan.

"Jika tidak dipenjara dapat juga dikenai denda paling sedikit Rp 100.000 dan paling besar Rp 1.000.000," ungkap Ramdansyah.

Kendati demikian, Panwaslu DKI mengaku, belum ada laporan terkait kampanye di rumah ibadah. "Sampai saat ini belum ada yang masuk. Karena kriteria kampanye itu kan harus terpenuhi semua tidak bisa satu per satu," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com