Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Tuntut Afriyani 20 Tahun Penjara

Kompas.com - 01/08/2012, 16:03 WIB
Adri Prima

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang lanjutan terdakwa Afriyani Susanti, pengemudi Xenia maut di Tugu Tani, kembali digelar pada Rabu (1/8/2012) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum terhadap terdakwa. Dalam tuntutannya, jaksa penuntut meminta kepada hakim agar terdakwa Afriyani dihukum 20 tahun penjara.

"Kami meminta majelis hakim yang memeriksa dan menangani persidangan ini untuk menjatuhkan hukuman karena secara sah dan meyakinkan, terdakwa telah menghilangkan nyawa banyak orang. Maka dari itu, terdakwa layak dijatuhi hukuman kurungan 20 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani," ujar Soimah saat membacakan tuntutannya.

JPU menuntut Afriyani dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan unsur kesengajaan serta Pasal 311 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Soimah juga menjelaskan bahwa tuntutan dari jaksa penuntut juga mempertimbangkan beberapa hal.

"Perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat serta menyebabkan penderitaan bagi korban dan keluarganya," kata Soimah.

Ia mengatakan, keterangan Afriyani yang berbelit-belit sewaktu sidang juga menjadi indikator yang memberatkan bagi Afriyani. Berdasarkan pantauan Kompas.com, sidang kali ini dihadiri oleh beberapa anggota keluarga korban. Afriyani sendiri terlihat terpukul saat jaksa membacakan tuntutannya. Namun, majelis hakim masih memberikan kesempatan kepada Afriyani dan kuasa hukumnya untuk mengajukan pembelaan pada Rabu (8/8/2012) pekan depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com