Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga Korban Ingin Afriyani Dihukum Berat

Kompas.com - 01/08/2012, 17:57 WIB
Adri Prima

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus tabrakan mobil yang menewaskan pejalan kaki di Jalan Ridwan Rais, Jakarta Pusat, Afriyani Susanti, dituntut 20 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/8/2012). Keluarga korban mengaku puas dengan materi tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum.

Jumari, kakak kandung korban tewas M Akbar, menyatakan puas atas tuntutan jaksa tersebut. Keluarga korban ingin agar Afriyani dihukum setimpal dengan perbuatannya. Ia menambahkan, jika nanti Afriyani dan kuasa hukumnya mengajukan banding, maka ia dan keluarga korban yang lain akan tetap menuntut terdakwa.

"Kita puas dan setuju Afriyani di penjara 20 tahun. Saya dan keluarga korban yang lain tidak akan tinggal diam. Yang meninggal 9 orang, masa dihukum ringan," ujar Jumari kepada wartawan.

Dalam persidangan tersebut, Afriyani beserta kuasa hukumnya sempat meminta waktu untuk menyusun materi pembelaan selama dua minggu. Akan tetapi, Ketua Majelis Hakim hanya memberi waktu satu pekan. "Jaksa hanya diberi satu minggu dalam menyusun tuntutan, jadi kita harus sepakat hanya satu minggu," kata Ketua Majelis Hakim Antonius Widyanto.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (8/8/2012) pekan depan dengan agenda pembelaan (pleidoi) dari terdakwa Afriyani serta kuasa hukumnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com