Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Afriyani Tuding Jaksa Cari Aman

Kompas.com - 01/08/2012, 18:04 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus kecelakaan maut, Afriyani Susanti, dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/8/2012) sore. Terhadap tuntutan itu, kuasa hukum Afriyani menyatakan keberatan dan menilai jaksa hanya mencari aman dengan menuntut hukuman berat kepada Afriyani.

"Tuntutan jaksa 20 tahun tidak sesuai fakta, jaksa hanya mencari aman saja," ungkap kuasa hukum Afriyani, Efrizal saat dihubungi wartawan.

Menurut Efrizal, jaksa menuntut di luar fakta persidangan seperti keterangan saksi yang diambil jaksa sama dengan yang masuk ke dalam berita acara pemeriksaan (BAP). "Jaksa memakai keterangan di BAP, sementara keterangan saksi di depan majelis hakim," ujarnya.

Padahal, lanjut Efrizal, saksi-saksi di majelis hakim tidak ada yang memberatkan Afriyani. Tuntutan hukuman 20 tahun penjara dinilai Efrizal terlalu berlebihan. "Afriyani tidak ada niatan pakai mobil mau membunuh orang, berbeda dengan kasus yang ada bom di markas polisi di Cirebon. Padahal itu hanya 5 tahun. Kenapa ini kok sampai 20 tahun, melebihi teroris," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Afriyani dituntut hukuman 20 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Pusat pada Rabu siang. Beratnya tuntutan itu dinilai jaksa karena banyaknya jumlah korban tewas yang diakibatkan oleh kelalaian Afriyani dalam menyetir.

"Kami meminta majelis hakim yang memeriksa dan menangani persidangan ini untuk menjatuhkan hukuman karena secara sah dan meyakinkan, terdakwa telah menghilangkan nyawa banyak orang. Maka terdakwa layak dijatuhi hukuman kurungan 20 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani," ujar Soimah saat membacakan tuntutannya.

Jaksa menuntut Afriyani dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan unsur kesengajaan serta Pasal 311 Ayat 4 Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Soimah juga menjelaskan bahwa tuntutan dari JPU juga mempertimbangkan beberapa hal seperti derita bagi korban dan keluarga yang ditinggalkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com