Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Rhoma Irama, Panwaslu Undang Polisi dan Jaksa

Kompas.com - 02/08/2012, 11:45 WIB
Riana Afifah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kamis (2/8/2012) ini Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta mengundang polisi dari Polda Metro Jaya dan jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI untuk melakukan Rapat Penegakan Hukum Terpadu terkait kasus ceramah Rhoma Irama yang bermuatan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Ketua Panwaslu DKI Jakarta, Ramdansyah, mengatakan, rapat dengan polisi dan jaksa ini semestinya dilakukan pada pukul 10.00 WIB. Namun rapat yang digelar secara tertutup ini baru dimulai pada pukul 10.45 WIB di Kantor Panwaslu DKI Jakarta.

"Kami mengundang polisi dan jaksa untuk duduk bersama membicarakan kasus ceramah yang dilakukan Bang Haji Rhoma beberapa waktu lalu," kata Ramdansyah, di Kantor Panwaslu DKI Jakarta, Jalan Suryopranoto, Jakarta, Kamis (2/8/2012).

Sementara yang bersangkutan, yaitu Raja Dangdut tersebut baru akan dipanggil oleh Panwaslu DKI Jakarta pada hari Jumat (3/8/2012) esok. "Hari ini bertemu dengan polisi dan jaksa dulu. Besok baru Bang Haji dipanggil ke sini untuk kami minta penjelasannya," ungkap Ramdansyah.

Berbekal video ceramah tersebut, Panwaslu DKI Jakarta akan terus melanjutkan langkahnya untuk menyelesaikan kasus kampanye hitam bermuatan SARA itu. Dalam rekaman video tersebut, dengan jelas Rhoma Irama membenarkan kampanye bermuatan SARA dengan dalih keterbukaan informasi.

"Dalam mengampanyekan sesuatu, SARA itu dibenarkan. Sekarang kita sudah hidup di zaman keterbukaan dan demokrasi, masyarakat harus mengetahui siapa calon pemimpin mereka," kata Rhoma Irama saat berceramah di Masjid Al Isra, Tanjung Duren, Jakarta, Sabtu (28/7/2012).

Bahkan tanpa segan, ia mengatakan bahwa Joko Widodo hanyalah batu loncatan saja. Sehingga yang nantinya akan memimpin Jakarta adalah sosok Basuki Tjahaja Purnama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com