Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Afriyani Dijadwalkan Sidang Putusan Sela Hari Ini

Kompas.com - 02/08/2012, 13:44 WIB
Alfiyyatur Rohmah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus tabrakan maut Tugu Tani, Afriyani Susanti (29), hari ini dijadwalkan menghadiri sidang putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Afriyani terjerat pasal mengenai penggunaan obat-obatan terlarang sebelum menabrak sembilan orang pejalan kaki di Tugu Tani pada Minggu (22/1/2012).

"Iya, hari ini Afriyani ada sidang putusan sela. Mulainya jam duaan," kata Herni, petugas PN Jakarta Barat di Jakarta, Kamis (2/8/2012).

Afriyani terbukti menggunakan pil ekstasi di Diskotek Wayan, Jakarta Barat. Menurut keterangannya, Afriyani mengonsumsi ekstasi yang ia peroleh dari temannya. Kemudian satu butir pil tersebut dibagi menjadi empat untuk dikonsumsi bersama teman-temannya.

Dari pantauan Kompas.com, saat ini Afriyani menggunakan jilbab berwarna abu-abu di ruang basement PN Jakarta Barat. Dirinya berbincang-bincang bersama tiga penasehat hukumnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Afriyani menabrak para pejalan kaki di trotoar depan Tugu Tani dan menewaskan sembilan orang pejalan kaki pada Minggu (22/1/2012). Saat penabrakan terjadi, dirinya sedang berada di bawah pengaruh ekstasi sehingga melajukan kendaraan Daihatsu Xenia dengan kecepatan di atas 80 kilometer per jam. Akibat peristiwa itu, Afriyani ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap lalai dalam mengendarai mobil dan menyebabkan sembilan orang tewas dan tiga lainnya luka.

Dari hasil tes urine, Afriyani ternyata positif mengandung unsur metamphetamine. Kemarin, Rabu (1/8/2012) Afriyani mendapat tuntutan 20 tahun penjara atas kasus penabrakan yang menewaskan sembilan orang pejalan kaki di PN Jakarta Pusat tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com