Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarik Ulur Jaksa-Polisi, Pasal John Kei Jadi Bertambah

Kompas.com - 03/08/2012, 16:17 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pembunuhan berencana pengusaha besi Tan Harry Tantono alias Ayung (45) memasuki babak baru. Dari mulai berkas perkara yang tak kunjung P21, hingga akhirnya pasal yang dikenakan kepada John Refra Kei bertambah.

Polisi sebelumnya telah menangkap 8 orang tersangka dalam kasus ini, termasuk Ketua Angkatan Muda Kei (Amkei) John Refra Kei. Berkas perkara lima orang tersangka yakni Ancola Kei, Tuce Kei, Dani Res, Kupra, dan Chandra Kei sudah dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan kini sudah dalam proses persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sementara berkas perkara John Kei, Muklis, dan Yoseph Hungan sempat mengalami kendala.

Pembahasan berkas perkara John Kei dan anak buahnya itu terkesan alot. Saling lempar antara kejaksaan dan polisi pun terjadi. Polisi sempat memprotes lamanya berkas perkara dibahas oleh kejaksaan, mengingat masa tahanan John Kei yang segera habis.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto sempat menjelaskan lamanya pemberkasan John Kei lantaran jaksa satu demi satu memberikan petunjuk.

"Saat kita perbaiki satu, jaksa temukan kesalahan lain, begitu seterusnya. Sehingga proses kelengkapan berkas ini sangat lama," ujar Rikwanto ketika itu.

Hingga pada akhirnya, masa tahanan John Kei habis pada 7 Juli 2012. Sejak ditangkap pada 17 Februari 2012, John Kei sudah menjalani masa tahanan selama 120 hari. Tetapi, karena alasan sakit, akhirnya John Kei dibawa ke RS Polri Soekanto pada 6 Juli 2012. Sementara sisa satu hari penahanannya ditunda oleh Polda Metro Jaya sampai kondisi John Kei pulih.

Kuasa hukum sempat memprotes tindakan polisi itu. Kuasa hukum John Kei, Tofik Chandra menilai bahwa itu hanya akal-akalan polisi agar John tidak segera bebas.

Entah bagaimana, pada 10 Juli 2012, berkas perkara John Kei akhirnya dinyatakan lengkap. Malam harinya, John Kei dibawa ke Polda Metro Jaya dan kini John menjalani masa tahanan di rutan Salemba, sambil menunggu jadwal sidang.

Di balik cerita tarik ulur berkas antara polisi dengan jaksa itu, terselip cerita soal tekanan jaksa terhadap penyidik kepolisian untuk mengubah pasal. Hal ini pun diakui Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Toni Harmanto, Jumat (3/8/2012).

Toni menuturkan, awalnya penyidik bersikeras menerapkan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman 12-20 tahun penjara. Namun akhirnya. penerapan pasal diubah di hari-hari terakhir masa penahanan John Kei.

"Akhirnya (berubah), berdasarkan petunjuk dari jaksa. Ini petunjuk mereka, bukan polisi. Akhirnya ditambah lagi Pasal 351 tentang penganiayaan yang menyebabkan seseorang sampai meninggal dunia. Polisi dari awal katakan hanya pakai Pasal 338 dan 340," ungkap Toni.

Toni tidak menjelaskan secara rinci mengapa penambahan pasal bisa terjadi. Dia hanya berharap agar penerapan pasal tambahan itu tidak akan melemahkan hukuman bagi John Kei.

"Kami berharap pada keyakinan hakim. Hanya ini harapan kami, karena kita sudah berusaha maksimal," pungkasnya.

Adapun perkara ini bermula dari terungkapnya kasus pembunuhan sadis terhadap Ayung yang ditemukan tewas di kamar 2701 Swissbel-hotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada 26 Januari 2012 lalu. Ayung tewas dengan 23 luka tusuk di sekujur tubuhnya.

Polisi menduga John Kei yang merupakan teman dekat Ayung ini menginstruksikan pembunuhan itu kepada anak buahnya, di kamar tersebut. Berdasarkan pengakuan para tersangka, pembunuhan terhadap Ayung dilakukan karena pengusaha asal Surabaya, Jawa Timur itu berjanji akan membayarkan upah Rp 600 juta atas jasa penagihan utang (debt collector) kelompok John Kei. Namun motif pembunuhan berencana itu kemudian berkembang seiring perkembangan penyidikan. Motif baru muncul lagi yakni dugaan perebutan saham PT Sanex Steel Indonesia antara John Kei dan Ayung.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com