Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 06/08/2012, 20:36 WIB
Penulis Imanuel More
|
EditorAna Shofiana Syatiri

JAKARTA, KOMPAS.com - Komunitas Pecinta Anand Ashram (KPAA) kompak menggelar aksi damai di beberapa daerah pada Senin (6/8/2012) ini. Bahkan para ahli hukum seperti Yusril Ihza Mahendra dan Todung Mulya Lubis ikut angkat bicara tentang putusan MA dalam kasus Anand Krishna.

Aksi mendukung Anand Krishna berlangsung di Jakarta, yakni didepan Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta. Sementara di luar Jakarta, aksi dilakukan di Tugu Yogyakarta dan di Monumen Bajra Sandhi, Denpasar.

Dalam keterangan tertulisnya, Juru bicara KPAA Prashant Gangtani mengungkapkan aksi tersebut merupakan bentuk kekecewaan terkait putusan MA yang dianggap telah melanggar Pasal 67 dan 244 UU No 8/1981 tentang KUHAP. KPAA menilai putusan MA cacat moral lantaran meragukan putusan dari hakim berintegritas yaitu Ibu Albertina Ho. Selain itu, putusan MA dinilai cacat hukum karena melanggar peraturan perundang-undangan.

"Berikan kepastian penegakan hukum!" seru Prashant dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com di Jakarta.

Rilis tersebut juga mengutip beberapa pernyataan dari pengamat dan pakar hukum yang menilai adanya ketimpangan dalam proses hukum terhadap Anand Krishna melalui media sosial. Di antara mereka yang berkomentar, terdapat nama-nama seperti Yusril Ihza Mehendra, pakar Hukum Tata Negara, Todung Mulya Lubis, pegiat hukum dan anggota DPR, Muhammad AS Hikam, mantan Menristek. Secara umum mereka mengomentari adanya putusan bebas atas vonis bebas murni yang sudah diterima Anand Krishna sebelumnya.

Yusril Ihza Mahendra menyatakan keprihatinannya lewat @Yusrilihza_Mhd. "Kasasi putusan bebas Anand Krishna sekali lagi merisaukan saya. KUHAP sudah sangat jelas mengatur putusan bebas tidak dapat dikasasi," tulis Yusril.

Sementara Todung Mulya Lubis ikut berkomentar lewat @TodungLubis. "Untuk putusan bebas murni tak ada kasasi. Kalaupun ada kasasi demi hukum, ini adalah deviasi dan tidak lazim" tulis Todung.

Tak ketinggalan AS Hikam lewat @mashikam ikut menyatakan pendapatnya mengenai putusan kasasi atas vonis bebas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Putusan MA yang absurd, menghukum Pak Anand Krishna, membuat sistem peradilan Indonesia makin jorok dan tanpa nurani," tulis AS Hikam.

Dua organisasi internasional, yaitu Humanitad dan Natural World Organization (NWO) juga memberi komentarnya. Humanitad menyatakan akan melobi pemerintahan internasional untuk mencari kebenaran atas putusan pengadilan tertinggi. Sedangkan NWO menyatakan akan membentuk komisi hukum independen untuk melakukan investigasi atas kasus ini.

"...demi kepentingan kebenaran dan keadilan, maka hari ini kami telah menunjuk komisi hukum independen dan melibatkan juga para anggota-anggota terhormat komisi hukum di seluruh dunia untuk melakukan investigasi tentang hal ini," tulis NWO.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke