Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai-ramai Bela Anand Krishna

Kompas.com - 06/08/2012, 20:36 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komunitas Pecinta Anand Ashram (KPAA) kompak menggelar aksi damai di beberapa daerah pada Senin (6/8/2012) ini. Bahkan para ahli hukum seperti Yusril Ihza Mahendra dan Todung Mulya Lubis ikut angkat bicara tentang putusan MA dalam kasus Anand Krishna.

Aksi mendukung Anand Krishna berlangsung di Jakarta, yakni didepan Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta. Sementara di luar Jakarta, aksi dilakukan di Tugu Yogyakarta dan di Monumen Bajra Sandhi, Denpasar.

Dalam keterangan tertulisnya, Juru bicara KPAA Prashant Gangtani mengungkapkan aksi tersebut merupakan bentuk kekecewaan terkait putusan MA yang dianggap telah melanggar Pasal 67 dan 244 UU No 8/1981 tentang KUHAP. KPAA menilai putusan MA cacat moral lantaran meragukan putusan dari hakim berintegritas yaitu Ibu Albertina Ho. Selain itu, putusan MA dinilai cacat hukum karena melanggar peraturan perundang-undangan.

"Berikan kepastian penegakan hukum!" seru Prashant dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com di Jakarta.

Rilis tersebut juga mengutip beberapa pernyataan dari pengamat dan pakar hukum yang menilai adanya ketimpangan dalam proses hukum terhadap Anand Krishna melalui media sosial. Di antara mereka yang berkomentar, terdapat nama-nama seperti Yusril Ihza Mehendra, pakar Hukum Tata Negara, Todung Mulya Lubis, pegiat hukum dan anggota DPR, Muhammad AS Hikam, mantan Menristek. Secara umum mereka mengomentari adanya putusan bebas atas vonis bebas murni yang sudah diterima Anand Krishna sebelumnya.

Yusril Ihza Mahendra menyatakan keprihatinannya lewat @Yusrilihza_Mhd. "Kasasi putusan bebas Anand Krishna sekali lagi merisaukan saya. KUHAP sudah sangat jelas mengatur putusan bebas tidak dapat dikasasi," tulis Yusril.

Sementara Todung Mulya Lubis ikut berkomentar lewat @TodungLubis. "Untuk putusan bebas murni tak ada kasasi. Kalaupun ada kasasi demi hukum, ini adalah deviasi dan tidak lazim" tulis Todung.

Tak ketinggalan AS Hikam lewat @mashikam ikut menyatakan pendapatnya mengenai putusan kasasi atas vonis bebas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Putusan MA yang absurd, menghukum Pak Anand Krishna, membuat sistem peradilan Indonesia makin jorok dan tanpa nurani," tulis AS Hikam.

Dua organisasi internasional, yaitu Humanitad dan Natural World Organization (NWO) juga memberi komentarnya. Humanitad menyatakan akan melobi pemerintahan internasional untuk mencari kebenaran atas putusan pengadilan tertinggi. Sedangkan NWO menyatakan akan membentuk komisi hukum independen untuk melakukan investigasi atas kasus ini.

"...demi kepentingan kebenaran dan keadilan, maka hari ini kami telah menunjuk komisi hukum independen dan melibatkan juga para anggota-anggota terhormat komisi hukum di seluruh dunia untuk melakukan investigasi tentang hal ini," tulis NWO.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com