Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terima Suap Raket, Seorang Polisi Dimutasi

Kompas.com - 08/08/2012, 16:11 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis

JENEPONTO, KOMPAS.com -- Tiga anggota Polres Jeneponto yang menangani kasus korupsi terpaksa menjalani sidang Komisi Kode Etik, Rabu (8/8/2012). Dua orang di antaranya dimutasi, karena terbukti bersalah merekayasa berita acara pemeriksaan (BAP) beberapa kasus korupsi yang ditangani mereka.

Ketiga anggota Polres Jeneponto tersebut masing-masing, Aiptu Nasaruddin, Aiptu Arifin Bontong dan Brigpol Ilham. Ketiganya menjalani sidang Komisi Kode Etik di ruang aula Polres Jeneponto.

Dari tiga anggota polisi yang didudukan sebagai terperiksa, dua diantaranya yakni Aiptu Arifin Bontong dan Brigpol Ilang dikenai sanksi dipindahtugaskan dari jabatan yang berbeda. Sementara seorang lainnya divonis bebas karena tidak terbukti terlibat dalam merekayasa BAP kasus.

"Dari tiga terperiksa, dua diantaranya terbukti melanggar kode etik kepolisian. Untuk terperiksa Brigpol Ilang terbukti menerima pemberian berupa raket badminton dari tersangka kasus korupsi pengadaan sumur bor, dan Aiptu Arifin Bontong terbukti mengamankan barang bukti berupa mesin celup di ruang kerjanya yang kemudian meminjampakaikan barang bukti tersebut ke pihak lain tanpa sepengetahuan pimpinan," Ketua Komisi Sidang Kode Etik Komisaris Polisi (Kompol) Abd Muis.

Akibat perbuatanya, Brigpol Ilang dikenai vonis dipindahtugaskan dari jabatan sebelumnya karena melanggar Pasal 11 ayat 2 dengan perbuatan tercela. Demikian pula dengan Aiptu Arifin Bontong dinyatakan melanggar kode etik dengan pasal 11 ayat 2 huruf D sebagai perbuatan tercela.

"Hasil vonis ini akan segera dikirim ke Propam Polda Sulselbar. Dalam kasus tersebut kedua terperiksa tidak memasukkan barang bukti mesin celup ke dalam BAP, sehingga tersangka kasus korupsi sumur bor Irfan dan Hasanuddin selaku saksi merasa keberatan karena keduanya telah dirugikan akibat perbuatan terperiksa," tambah Muis.

Sementara Aiptu Nasaruddin yang sebagai terperiksa dalam kasus tersebut, mendapat vonis bebas. Karena dia tidak terbukti dalam merekayasa BAP kasus korupsi pengadaan sumur bor. "Bagi anggota Polri, apabila tidak mau diberi sanksi maka bekerjalah dengan benar dan sesuai tugas dan fungsi serta wewenangnya. Jangan menyalah aturan hukum dan UU Kepolisian yang ada," kata Muis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com