Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum: Afriyani Tak Berniat Membunuh

Kompas.com - 08/08/2012, 16:22 WIB
Adri Prima

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum Afriyani Susanti, Efrizal, SH, menolak jika kliennya dituntut dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan Unsur Kesengajaan. Dalam pembacaan pleidoi, Efrizal menegaskan jika kliennya tidak berniat dan berencana membunuh orang.

Efrizal menyebut jaksa tidak cermat dan mengesampingkan keterangan saksi serta fakta persidangan dalam mengajukan tuntutan kepada pengemudi Xenia maut yang menewaskan sembilan pejalan kaki di Tugu Tani itu. Ia menjelaskan bahwa Pasal 338 KUHP dapat digunakan jika ada unsur niat. Unsur niat tersebut meliputi beberapa aspek, seperti adanya planning, preparing, dan excecuting.

"Dalam kasus Afriyani, ia tidak pernah ada niat serta rencana (planning) untuk membunuh orang. Kemudian Afriyani juga tidak ada persiapan (preparing) sama sekali dalam menghilangkan nyawa orang. Kemudian ia juga tidak memiliki motif untuk menghilangkan nyawa orang (excecuting)," ujar Efrizal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/8/2012).

Dengan alasan tersebut, tim kuasa hukum Afriyani menolak penggunaan pasal tersebut karena ketiga unsur yang terkandung dalam Pasal 338 KUHP tidak terbukti di lapangan maupun dalam persidangan. Namun, untuk Pasal 311 Ayat 4 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tim kuasa hukum Afriyani tidak mempermasalahkannya.

Dalam sidang kali ini, majelis hakim memberi kesempatan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk langsung memberi tanggapan terkait pembelaan dari pihak Afriyani beserta kuasa hukumnya. Akan tetapi, Soimah dan Tamaria Rosa selaku JPU meminta waktu kepada majelis hakim untuk memberi tanggapan.

Sidang pun kembali ditunda hingga Senin (13/8/2012) pekan depan dengan agenda replik atau pembacaan tanggapan dari jaksa terhadap pembelaan terdakwa.

Keputusan ketua majelis hakim untuk menunda sidang sempat membuat beberapa keluarga korban emosi. Pantauan Kompas.com, saat majelis hakim mengetok palu tanda sidang ditunda, beberapa keluarga korban melontarkan kalimat-kalimat ungkapan kekecewaan.

"Tunda aja terus, kalau bisa sampai kiamat," teriak salah satu keluarga korban.

Sebelumnya pada sidang pekan lalu, Rabu (1/8/2012), JPU menuntut terdakwa Afriyani dengan kurungan 20 tahun penjara. Afriyani dituntut dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan Unsur Kesengajaan serta Pasal 311 Ayat 4 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com