MAKASSAR, KOMPAS.com -- Tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Sulawesi Selatan mengembalikan uang Rp 60 Juta ke penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Kejati Sulselbar).
Pengembalian uang pungli untuk penerbitan surat izin perawat (SIP) di lingkup Dinas Kesehatan (Dinkes) Sulsel, diungkapkan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulselbar, Chaerul Amir kepada wartawan di kantornya di Jalan Urip Sumoharjo, Jumat (10/8/2012). Pengembalian uang senilai Rp 60 juta dilakukan salah seorang tersangka bernama Daud Latif.
"Uang tersebut diserahkan salah seorang tersangka kasus pungli di Dinkes Sulsel, Daud Latif senilai Rp 60 Juta ke tim penyidik. Selanjutnya, uang tersebut akan disetorkan ke kas daerah. Meski tersangka telah mengembalika uang, tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan dan dalam tahap perampungan. Yang jelas, dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke pengadilan," tegasnya.
Chaerul menjelaskan, selama proses penyidikan ini, Kejati Sulselbar telah memeriksa sejumlah pengelola sekolah tinggi kesehatan dan puluhan perawat. Dari hasil pemeriksaan itu, terdapat pungutan dalam penerbitan SIP itu.
"Kita sudah tetapkan dua orang tersangka, yakni Kepala Seksi Pengembangan Sarana dan Tenaga Kesehatan, Dinkes Sulsel, Daud Latif dan seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Kesehatan berinisial AN," ungkapnya.
Selain itu, Kejati Sulselbar juga telah memeriksa Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sulsel Rachmat Latief sebagai saksi. Dalam hasil pemeriksaan saksi, dia diduga mengetahui terjadinya pungli di lingkup instansi yang dipimpinnya itu.
Kasus pungli SIP atau gratifikasi di Dinkes Sulsel itu sudah berjalan sejak tahun 2008 hingga tahun 2010 lalu. Tersangka Daud Latif dan tersangka berinisial AN memanfaatkan jabatannya untuk memeras calon perawat yang mengajukan permohonan SIP di rumah sakit, dan memungut sejumlah uang kepada calon perawat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.