Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tak Perlu Izin Polri untuk Periksa Barang Sitaan

Kompas.com - 14/08/2012, 15:40 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi kembali menegaskan bahwa KPK dapat menggunakan barang bukti hasil sitaan dari penggeledahan di gedung Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. KPK tidak perlu izin Polri terlebih dahulu untuk menggunakan barang bukti tersebut.

Barang bukti yang dimaksud Johan itu terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) Korlantas Polri 2011. "KPK tidak perlu izin Polri untuk memeriksa barang sitaan atau barang bukti hasil sitaan," kata Johan di Jakarta, Selasa (14/8/2012).

Johan mengatakan, pekan ini KPK mulai membuka barang bukti hasil pemeriksaan yang disimpan dalam kontainer di belakang gedung KPK, Kuningan, Jakarta, itu. Hingga hari ini, barang bukti tersebut belum ditelaah. "Tapi, saya dapat informasi tidak lama lagi (barang bukti akan digunakan)," ujarnya.

Menurutnya, hingga pekan lalu penyidik KPK masih fokus memeriksa saksi-saksi terkait kasus dugaan korupsi simulator ujian SIM tersebut. Sedikitnya sepuluh orang saksi sudah diperiksa KPK. Pada Senin (13/8/2012) kemarin, KPK memeriksa karyawan PT Cipta Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA), Intan Pardede, sebagai saksi. Intan adalah sekretaris Direktur PT CMMA Budi Susanto yang menjadi salah satu tersangka dalam kasus simulator ujian SIM ini.

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi simulator SIM di Korlantas Polri itu. Selain Budi, KPK menetapkan status tersangka terhadap mantan Kepala Korps Lalu Lintas Korlantas Polri Irjen Djoko Susilo, Wakil Kepala Korlantas Polri Brigjen (Pol) Didik Purnomo selaku pejabat pembuat komitmen proyek, serta Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang. Keempatnya dijerat dengan pasal penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara atau keuntungan pihak lain.

Selain KPK, Polri juga menetapkan Didik, Budi, dan Sukotjo sebagai tersangka kasus yang sama. Terkait tiga tersangka KPK yang juga menjadi tersangka Polri ini, Johan mengatakan, masalah itu sedang dicari titik temunya. Namun, sejauh ini, Johan mengaku belum tahu kapan pimpinan KPK akan kembali berunding dengan Kepala Polri terkait masalah tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

    Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

    Nasional
    Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

    Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

    Nasional
    Gejala Korupsisme Masyarakat

    Gejala Korupsisme Masyarakat

    Nasional
    KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

    KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

    Nasional
    PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

    PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

    Nasional
    Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

    Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

    Nasional
    Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

    Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

    Nasional
    Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

    Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

    Nasional
    MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

    MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

    Nasional
    Paradoks Sejarah Bengkulu

    Paradoks Sejarah Bengkulu

    Nasional
    Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

    Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

    Nasional
    Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

    Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

    Nasional
    Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

    Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

    Nasional
    Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

    Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

    Nasional
    Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

    Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com